SLEMAN, POPULI.ID – Dunia pendidikan di Yogyakarta baru-baru ini digemparkan oleh kasus dugaan kekerasan dalam hubungan asmara yang melibatkan dua mahasiswa Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.
Kasus ini mencuat setelah bukti-bukti penganiayaan yang dialami korban tersebar luas di media sosial hingga memicu kecaman publik dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berikut ini adalah deretan fakta-fakta penting, kronologi, hingga langkah hukum yang diambil terkait kasus tersebut.
1. Berawal dari Unggahan Sang Kakak di Media Sosial X
Kasus ini pertama kali terungkap melalui media sosial X pada Rabu (3/2/2026) oleh akun @AgiKristianto, yang merupakan kakak kandung korban. Dalam unggahannya, ia meminta keadilan atas penyiksaan yang dialami adiknya oleh sesama mahasiswa UNISA.
“Seorang mahasiswa UNISA YOGYAKARTA telah melakukan pidana kekerasan terhadap adik perempuan saya. Memukul, menyiksa, tolong pelaku diadili,” tulisnya dalam unggahan yang menyertakan video serta tangkapan layar luka fisik korban.
2. Kekerasan yang Dialami Korban
Berdasarkan bukti yang diunggah, korban diduga mengalami penyiksaan fisik yang berat. Beberapa tindakan kekerasan yang terungkap antara lain:
• Tangan dan tulang ekor korban diinjak.
• Korban diseret ke kamar mandi dan disiram air.
• Rambut korban dijambak, dipukul, hingga mengalami luka fisik yang nyata.
3. Identitas Pelaku dan Korban
Pihak UNISA Yogyakarta mengonfirmasi bahwa baik pelaku maupun korban adalah mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) yang memiliki hubungan asmara. Pelaku diidentifikasi bernama Adi Haryanto, yang diduga merupakan anak dari Kepala Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
4. Sikap Tegas Kampus: “Tidak Ada Toleransi”
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FIKES UNISA Yogyakarta, Prof. Wantonoro, menyatakan keprihatinan mendalam. Pihak kampus segera memanggil pelaku untuk klarifikasi dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena keduanya merupakan mahasiswa kami, kami turut prihatin dan tentu menyesalkan kejadian ini. Pelaku sudah kami panggil ke kampus dan mengakui perbuatannya serta menyadari bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang tidak pantas,” ujar Prof. Wantonoro.
Kampus memastikan proses hukum internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) tetap berjalan meskipun pelaku telah diminta meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
5. Pendampingan Psikologis bagi Korban
UNISA Yogyakarta menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas tertinggi. Pihak universitas telah melakukan kunjungan langsung ke kediaman korban untuk memberikan dukungan moral dan bantuan melalui Biro Layanan Psikologis (BLP). Harapannya, korban dapat segera pulih secara fisik maupun psikis dan melanjutkan kuliah dengan rasa aman.
6. Kasus Resmi Masuk Jalur Hukum di Polresta Sleman
Meski penanganan internal dilakukan, kasus ini kini telah resmi bergulir ke ranah pidana. Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diterima dan sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Sleman.
“Perkara sudah ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang diperlukan,” kata Salamun.
Pihak kampus UNISA Yogyakarta menegaskan akan melakukan evaluasi internal menyeluruh dan memperketat langkah preventif, termasuk edukasi mengenai relasi sehat, demi menjamin lingkungan akademik yang aman bagi seluruh civitas akademika.



![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)








