POPULI.ID – Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan banyaknya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan.
Salah satu kasus yang memicu keprihatinan publik dialami oleh Ajat, seorang pedagang es keliling yang terpaksa berhenti menjalani proses cuci darah karena status BPJS-nya mendadak tidak aktif saat jarum medis sudah ditusukkan. Kejadian serupa dilaporkan menimpa banyak warga lain yang baru mengetahui status nonaktif mereka justru saat sedang sangat membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Mengapa Penonaktifan Bisa Terjadi?
BPJS Kesehatan bukan pihak yang berwenang untuk mengaktifkan atau menonaktifkan status peserta PBI. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut ini adalah beberapa alasan utama di balik penonaktifan massal ini:
- Landasan Aturan Terbaru: Penonaktifan ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) No. 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
- Pemutakhiran Data Berkala: Pemerintah melakukan pembaruan data secara rutin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tiga bulan sekali untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Perubahan Kondisi Ekonomi: Peserta akan dicoret jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin, misalnya karena sudah mendapatkan pekerjaan atau memiliki usaha yang mapan.
- Sistem Penggantian Peserta: Peserta yang dinonaktifkan biasanya digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan agar jumlah total penerima bantuan tetap stabil sesuai kuota pemerintah.
Tindakan dan Respons BPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan masyarakat, pihak BPJS Kesehatan dan pemerintah memberikan beberapa penegasan dan solusi:
1. Instruksi Tidak Boleh Menolak Pasien: Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat atau penyakit kronis seperti cuci darah, meskipun status PBI mereka sedang nonaktif atau dalam proses reaktivasi.
2. Mekanisme Reaktivasi Mandiri: Peserta yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan dapat melakukan reaktivasi secara mandiri. Syarat utamanya adalah: peserta terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya, termasuk golongan miskin/rentan, dan sangat membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
3. Layanan Pengecekan Mandiri: Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), atau Care Center 165 agar tidak kaget saat membutuhkan layanan medis.
4. Pendampingan di Rumah Sakit: Tersedia petugas BPJS SATU! dan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit untuk membantu pasien yang mengalami kendala administrasi.
Fakta Seputar Program BPJS PBI
Program PBI JK dirancang sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan bagi warga yang kurang mampu. Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai layanan ini:
- Iuran Gratis: Seluruh iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (Pusat atau Daerah), sehingga peserta tidak perlu membayar sama sekali.
- Sasaran Peserta: Diprioritaskan bagi masyarakat miskin (desil 1-5), anak terlantar, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, serta korban bencana.
- Fasilitas Kesehatan: Peserta PBI mendapatkan layanan rawat inap Kelas 3 dan tidak diperbolehkan untuk naik kelas perawatan.
- Manfaat Medis: Mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan, tindakan medis, hingga obat-obatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti Puskesmas) maupun rumah sakit rujukan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa layak, pengusulan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melaporkan diri langsung ke kantor Kelurahan/Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).












