SLEMAN, POPULI.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tujuh warga di Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang bermula dari upaya warga mencegah aksi kekerasan jalanan atau klitih ini berakhir tragis di meja hijau dengan tuntutan pidana yang berat.
Tujuh warga tersebut dituntut karena mengakibatkan satu korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia. Kasus ini sedang banyak sorotan. Sedangkan tindak kejahatan jalanan klitih saat ini sudah menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan masyarakat.
1. Latar Belakang: Kecurigaan Warga di Dini Hari
Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, terdakwa Devanda Kevin dan Surya bersama warga lainnya melihat sekumpulan anak muda berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang.
Warga menaruh curiga karena melihat salah satu anak muda menutupi tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Karena menduga mereka akan melakukan tawuran, warga kemudian menegur kelompok tersebut agar segera membubarkan diri.
2. Penemuan Senjata Tajam dan Aksi Spontan
Kecurigaan warga terbukti saat dilakukan pemeriksaan di lokasi. Ditemukan sebuah sarung yang berisi berbagai senjata tajam, mulai dari pedang, celurit, gir, hingga senjata jenis corbek sepanjang 1,3 meter.
Melihat kedatangan warga, kumpulan anak tersebut melarikan diri. Namun, dua orang di antaranya, yaitu Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15), berhasil tertangkap oleh massa. Dalam situasi yang panik dan penuh emosi, penganiayaan pun terjadi. Akibatnya, Tristan meninggal dunia, sementara Saka mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
3. Jalannya Persidangan dan Tuntutan Jaksa
Tujuh warga yang terlibat, yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24), kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat mereka dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan yang dipukul rata ini dinilai tidak adil oleh pihak terdakwa karena tidak mempertimbangkan peran individu masing-masing.
4. Pledoi Terdakwa dan Duka Keluarga Korban
Kuasa hukum terdakwa, Raditya Elang Wijaya, menekankan bahwa kliennya tidak meminta dibebaskan, namun memohon keadilan yang proporsional berdasarkan graduasi kesalahan masing-masing.
“Ini adalah permohonan, bukan tuntutan. Ini adalah harapan bukan dikte. Kami sangat memahami bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim,” ujar Elang dalam pledoinya.
Ia juga menyebut kasus ini sebagai tragedi bagi semua pihak:
“Perkara ini adalah tragedi kemanusiaan, di mana tidak ada pihak yang benar-benar menang. Ada keluarga yang harus kehilangan anak yang dicintai. Namun ada pula 7 keluarga, yang sedang penuh kecemasan menantikan putusan pengadilan,” tambahnya.
Ibunda korban Tristan, Tri Mujiyani, mengungkapkan kesedihan mendalam dan belum bisa memberikan maaf atas hilangnya nyawa anak mereka.
“Saya gak memaafkan. Siapa orang tua yang memaafkan anaknya dikaya gitukan, anak dari kecil dirawat besarnya dibunuh seperti itu. Saya tidak memaafkan sampai kapanpun. Saya berharap dihukum seberat-beratnya,” tegas Mujiyani.
Hakim ketua, Agung Nugroho, menyatakan akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
“Pledoi atau pembelaan ini akan kami pertimbangkan, sebagaimana dalam fakta persidangan yang sudah-sudah,” kata Agung.
5. Menanti Putusan Hakim
Kini, nasib ketujuh warga tersebut berada di tangan majelis hakim. Mereka berharap adanya keringanan hukuman mengingat status mereka yang baru pertama kali melakukan tindak kriminal (first offender) dan niat awal mereka yang sebenarnya ingin melindungi lingkungan dari teror klitih.
Puncak dari persidangan ini yaitu sidang pembacaan vonis atau putusan akhir yang digelar pada Selasa (10/2/2026). Hasil putusan ini akan menentukan nasib ketujuh warga yang awalnya berniat melindungi lingkungan mereka dari teror klitih yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat.



![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)








