JAKARTA, POPULI.ID – Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja oleh komika Pandji Pragiwaksono akhirnya mencapai titik terang melalui mekanisme hukum adat. Setelah sempat memicu ketegangan dan pelaporan ke pihak kepolisian, Pandji memilih untuk memenuhi panggilan masyarakat adat dan menjalani proses peradilan langsung di Tana Toraja.
Dari “Ignorant” Menjadi Sengketa Adat
Persoalan ini berakar dari materi lawakan tunggal Pandji pada tahun 2013 dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” yang kembali viral melalui video berjudul “Uang vs Pendidikan” pada tahun 2021. Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung besarnya biaya ritual Rambu Solo yang ia sebut membuat warga jatuh miskin dan melakukan impersonasi yang dianggap merendahkan martabat masyarakat Toraja.
Lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) awalnya melayangkan somasi dengan ancaman sanksi material yang sangat besar, yakni denda Rp 2 miliar serta kurban 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.
Ketua TAST, Benyamin Ranteallo, menyatakan bahwa besaran tersebut dipertimbangkan berdasarkan nilai ritual Rambu Solo yang dijadikan bahan candaan. Namun, Benyamin juga menekankan bahwa sanksi tersebut dapat berkurang jika Pandji menunjukkan niat baik untuk datang langsung ke Toraja.
Prosesi Peradilan Adat
Pada Selasa, 10 Februari 2026, Pandji didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, memenuhi komitmennya dengan menghadiri sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kabupaten Tana Toraja. Sidang ini dihadiri oleh 32 perwakilan pimpinan adat atau pimpinan Tongkonan yang membahas fakta-fakta dalam materi komedi tersebut.
Dalam sidang adat ini, Pandji mengikuti mekanisme khusus yang disebut Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’. Mekanisme ini mengharuskan Pandji untuk menjawab seluruh pertanyaan dari perwakilan adat secara langsung.
Keputusan Sanksi
Berbeda jauh dari ancaman awal miliaran rupiah, hasil akhir peradilan adat tersebut menjatuhkan sanksi yang lebih bersifat simbolis namun sarat makna. Pandji dijatuhi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menjelaskan nilai di balik sanksi tersebut.
“Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu,” ujarnya.
Sanksi ini dianggap sebagai simbol pemulihan kehormatan adat istiadat yang telah dilanggar.
Niat Baik dan Rekonsiliasi
Haris Azhar mengungkapkan bahwa peradilan berlangsung lancar dan kedua belah pihak saling menyampaikan permohonan maaf. Menariknya, dalam sidang adat ini, para pihak sepakat untuk tidak membahas laporan kepolisian yang telah diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri.
Pandji menyatakan menerima sepenuhnya keputusan tersebut dan menjadikannya sebagai pembelajaran besar.
“Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” tuturnya setelah sidang.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu, 11 Februari 2026, dilaksanakan ritual permohonan maaf kepada leluhur yang ditandai dengan penyembelihan hewan denda tersebut.









