• Tentang Kami
Sunday, March 29, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Tujuh Warga Mlati yang Terlibat Penganiayaan Saat Cegah Klitih Divonis 8-10 Tahun Bui

Hari ini, sebanyak tujuh remaja asal Mlati menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan saat berupaya mencegah klitih

byredaksi
February 10, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Keluarga korban penganiayaan hingga meninggal di Sinduadi, Mlati, Sleman, menangis di persidangan, Selasa (10/2/2026).

Keluarga korban penganiayaan hingga meninggal di Sinduadi, Mlati, Sleman, menangis di persidangan, Selasa (10/2/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Majelis hakim menjatuhkan pidana bervariasi dalam amar putusan perkara penganiayaan hingga meninggal terhadap Tristan Pamungkas (18) dan Saka Al Bukhori (15) yang dilakukan oleh tujuh remaja di Sinduadi, Mlati, Sleman karena diduga klitih.

Hakim memberikan putusan pidana antara 8 hingga 10 tahun kepada para terdakwa.

BERITA MENARIK LAINNYA

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari Pebalap Aldi Satya, Ungkap Tak Ada Penganiayaan

Fakta dan Kronologi Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras

Persidangan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sleman, keluarga korban hadir langsung di ruang sidang. Suasana emosional tampak saat majelis hakim membacakan amar putusan dan fakta-fakta persidangan yang dibacakan.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, berbeda dengan tuntutan tersebut.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun 10 bulan, Suryadi Saputra pidana 9 tahun, Saefullah pidana 9 tahun, Devandra Kevin pidana 10 tahun, Yasin pidana 8 tahun 10 bulan, Andrea Kevin Anggit Kurniawan pidana 8 tahun 10 bulan, dan Lintang pidana 8 tahun 10 bulan,” kata Agung.

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar.

“Menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.

Majelis juga memerintahkan para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban, Tristan Pamungkas, sebesar Rp348,1 juta.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar restitusi,” ujarnya.

Jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka restitusi tersebut diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti pola pikir para terdakwa yang dinilai sempit hingga melakukan tindakan kekerasan.

Majelis juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak hanya dilakukan oleh pelaku kekerasan, tetapi juga oleh pihak yang membiarkan kekerasan terjadi.

Selain itu, hakim menekankan bahwa anak merupakan harapan masa depan bangsa sehingga harus mendapat perlindungan.

“Anak memiliki peran strategis bagi keberlangsungan suatu bangsa. Anak harus dilindungi agar dapat tumbuh optimal dan diharapkan menjadi generasi penerus yang membawa kemajuan negara,” kata Agung.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum dari 7 terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, perkara pengeroyokan tersebut terjadi pada 9 Juni 2025 dini hari. Terdakwa Devandra Kevin bersama sejumlah saat itu melihat sejumlah anak berkumpul di Jalan Monjali, Gang Code I.

Para terdakwa yang tinggal di sekitar lokasi mencurigai anak-anak tersebut karena sebagian tampak menutupi barang dengan buku dan lakban serta diduga merupakan kelompok klitih.

Para terdakwa sempat meminta kumpulan anak-anak tersebut membubarkan diri. Namun, karena kecurigaan, para remaja tersebut memeriksa barang bawaan kelompok anak tersebut.

Setelah digeledah, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti pedang, celurit, dan gir. Sejumlah anak berhasil melarikan diri, sedangkan Tristan dan Saka diamankan lalu dianiaya. (populi.id/Hadid Pangestu)

 

Tags: Agung NugrohoklitihMlatiPengadilan Negeri SlemanPenganiayaanputusan pidanavonis

Related Posts

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari Pebalap Aldi Satya, Ungkap Tak Ada Penganiayaan

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari Pebalap Aldi Satya, Ungkap Tak Ada Penganiayaan

March 19, 2026
Ilustrasi penganiayaan

Fakta dan Kronologi Aktivis KontraS Jadi Korban Penyiraman Air Keras

March 13, 2026
Ilustrasi polisi

5 Skandal Oknum Polisi di Awal Tahun 2026, Terbaru Tewaskan Pelajar Tual

February 24, 2026
Terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY saat mempelihatkan poster di ruang persidangan menagih janji ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum mengikuti sidang vonis, Senin (23/2/2026).

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Veriasa Langsung Bebas

February 23, 2026
BNNP DIY menggelar konferensi pers penggagalan peredaran 93 ribu pil koplo berlogo "Y" di Kabupaten Sleman

BNNP DIY Gagalkan Peredaran 93 Ribu Pil Koplo di Sleman

February 20, 2026
Sidang replik perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY, Kamis (19/2/2026).

Replik Singkat, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pembakar Tenda Mapolda DIY

February 19, 2026
Next Post
Sejumlah relawan yang mengevakuasi pendaki Yazid Ahmad Firdaus yang hilang selama tiga pekan menuruni kawasan Gunung Lawu seusai jenazah pemuda berusia 26 tahun tersebut ditemukan

Tiga Pekan Hilang, Pendaki Bukit Mongkrang Ditemukan Meninggal di Bukit Mitis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.