SLEMAN, POPULI.ID – Majelis hakim menjatuhkan pidana bervariasi dalam amar putusan perkara penganiayaan hingga meninggal terhadap Tristan Pamungkas (18) dan Saka Al Bukhori (15) yang dilakukan oleh tujuh remaja di Sinduadi, Mlati, Sleman karena diduga klitih.
Hakim memberikan putusan pidana antara 8 hingga 10 tahun kepada para terdakwa.
Persidangan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sleman, keluarga korban hadir langsung di ruang sidang. Suasana emosional tampak saat majelis hakim membacakan amar putusan dan fakta-fakta persidangan yang dibacakan.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, berbeda dengan tuntutan tersebut.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun 10 bulan, Suryadi Saputra pidana 9 tahun, Saefullah pidana 9 tahun, Devandra Kevin pidana 10 tahun, Yasin pidana 8 tahun 10 bulan, Andrea Kevin Anggit Kurniawan pidana 8 tahun 10 bulan, dan Lintang pidana 8 tahun 10 bulan,” kata Agung.
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar.
“Menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.
Majelis juga memerintahkan para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban, Tristan Pamungkas, sebesar Rp348,1 juta.
“Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar restitusi,” ujarnya.
Jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka restitusi tersebut diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti pola pikir para terdakwa yang dinilai sempit hingga melakukan tindakan kekerasan.
Majelis juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak hanya dilakukan oleh pelaku kekerasan, tetapi juga oleh pihak yang membiarkan kekerasan terjadi.
Selain itu, hakim menekankan bahwa anak merupakan harapan masa depan bangsa sehingga harus mendapat perlindungan.
“Anak memiliki peran strategis bagi keberlangsungan suatu bangsa. Anak harus dilindungi agar dapat tumbuh optimal dan diharapkan menjadi generasi penerus yang membawa kemajuan negara,” kata Agung.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum dari 7 terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, perkara pengeroyokan tersebut terjadi pada 9 Juni 2025 dini hari. Terdakwa Devandra Kevin bersama sejumlah saat itu melihat sejumlah anak berkumpul di Jalan Monjali, Gang Code I.
Para terdakwa yang tinggal di sekitar lokasi mencurigai anak-anak tersebut karena sebagian tampak menutupi barang dengan buku dan lakban serta diduga merupakan kelompok klitih.
Para terdakwa sempat meminta kumpulan anak-anak tersebut membubarkan diri. Namun, karena kecurigaan, para remaja tersebut memeriksa barang bawaan kelompok anak tersebut.
Setelah digeledah, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti pedang, celurit, dan gir. Sejumlah anak berhasil melarikan diri, sedangkan Tristan dan Saka diamankan lalu dianiaya. (populi.id/Hadid Pangestu)












