• Tentang Kami
Selasa, September 1, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Perdana Arie

Dukungan terhadap penangguhan penahanan Perdana Arie juga datang dari empat tokoh bangsa seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.

byredaksi
Januari 13, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yigyakarta sekaligus terdakwa pembakar tenda Mapolda DIY saat selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (13/1/2026).

Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yigyakarta sekaligus terdakwa pembakar tenda Mapolda DIY saat selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (13/1/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Perdana Arie Veriasa.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum dimulainya sidang lanjutan dengan agenda penyampaian ahli, Selasa (13/1/2026). Menurutnya, keputusan tersebut menyesuaikan aturan KUHAP terbaru serta tergantung sikap Jaksa.

Sebelumnya, kuasa hukum dadi Barisam Advokasi Rakyat dan Keadilan (BARA Adil) telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polda DIY sejak 20 Oktober 2025,

“Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ditolak karena pertimbangan kelancaran persidangan dan aturan KUHAP yang belum ada implementasinya,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah dari BARA Adil.

BARA Adil menilai seharusnya ada ruang untuk interpretasi progresif demi melindungi hak-hak terdakwa.

Dukungan terhadap penangguhan penahanan ini juga datang dari empat tokoh bangsa seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.

Keempatnya mengirimkan surat kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan dan dukungan, menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang adil dan menyerukan perlindungan hak-hak warga negara.

Soroti Keterangan Saksi Ahli

Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Perdana Arie Veriasa menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pembakaran tenda polisi di Polda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Penasihat hukum Perdata Arie, Muhammad Rakha Ramadhan menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini merupakan pembuktian dari jaksa melalui keterangan ahli.

Namun menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang belum dijelaskan secara utuh, khususnya terkait rantai penyimpanan barang bukti elektronik berupa foto dan video.

“Kami melihat memang ada foto, video, dan proses identifikasi. Tetapi jarak antara foto dan proses identifikasi itu tidak dijelaskan secara rinci. Ini yang seharusnya dipertanyakan dan menjadi titik tekan kami,” ujar Rakha usai persidangan.

Ia menilai para ahli hanya memaparkan keahliannya masing-masing tanpa menjelaskan secara detail bagaimana proses penyimpanan, pengamanan, hingga penyerahan barang bukti elektronik kepada ahli. Padahal, menurutnya, barang bukti elektronik merupakan alat bukti yang paling rentan dan sensitif.

“Kami tahu barang bukti elektronik itu sangat rentan. Dari awal penyimpanannya, dianalisis sampai hadir di persidangan itu harus jelas dan tepat. Namun hal itu tidak dijelaskan oleh para ahli hari ini,” tegasnya.

Rakha juga menyoroti bahwa tim penasihat hukum baru mendapatkan akses terhadap barang bukti elektronik pada persidangan hari ini.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah barang yang diperiksa oleh ahli benar-benar sama dengan yang dijadikan dasar fakta dalam persidangan.

“Ahli menyebut ada sebanyak 1.400 foto dan 96 video. Itu semua perlu dikroscek. Dari awal tidak pernah dijelaskan bagaimana proses barang bukti itu sampai ke tangan ahli untuk diidentifikasi,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Bara AdilpenahananpenangguhanPengadilan Negeri SlemanPerdana Arie

Related Posts

Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

Juli 24, 2026
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan agenda pembacaan Replik Termohon dan penyerahan surat-surat alat bukti di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

Juli 22, 2026
Kepala Perwakilan Konsulat Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, bersama 9 WNI relawan Flotilla.

7 Fakta Penangkapan 9 WNI oleh Militer Israel dalam Misi Global Sumud Flotilla

Mei 22, 2026
Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berada di Jalan Kapas, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (22/4/2026).

Pengadilan Negeri Yogyakarta Tunda Eksekusi Rumah Desi Hingga Putusan Gugatan Perdata Diketok

April 22, 2026
Terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY saat mempelihatkan poster di ruang persidangan menagih janji ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum mengikuti sidang vonis, Senin (23/2/2026).

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Veriasa Langsung Bebas

Februari 23, 2026
Sidang replik perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY, Kamis (19/2/2026).

Replik Singkat, Jaksa Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pembakar Tenda Mapolda DIY

Februari 19, 2026
Next Post
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Bakal Rumahkan Pegawai DJP yang Terlibat Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.