YOGYAKARTA, POPULI.ID – Massa Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) mendatangi Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (22/4/2026). Puluhan massa itu mendesak Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menunda eksekusi rumah Desi dan keluarganya yang berada di Jalan Pangeran Wirosobo, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, Juru Bicara PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengambil sikap untuk menangguhkan eksekusi sampai ada putusan perkara gugatan perdata yang sedang dilakukan Desi dan keluarganya.
Kebijakan itu diambil bukan semata karena tuntutan aksi, namun pihaknya telah menerima perkara permohonan bantahan terhadap penetapan eksekusi riil Nomor 17/Pdt.Eks-RL/2025/PN Yogyakarta.
“Saya tidak tahu apakah itu bagian dari materi aksi. Tapi hari ini kami menerima perkara peemohonan bantahan teehadap perkara itu. Karena itu diperbolehkan dan dimungkinkan menjadi dasar penangguhan eksekusi, maka pimpinan (Ketua Pengadilan Negeri) mengambil sikap untuk menangguhkan eksekusi sampai dengan putusan perkara itu (gugatan perdata) diketok oleh Majelis Hakim yang akan memeriksa,” jelas dia.
Ismail mengaku tidak bisa memastikan berapa lama proses putusan perkara perdata itu selesai. Sebab, dalam perjalanan perkara dimungkinkan banyak terjadi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi, semisal disepakati dalam proses mediasi, ataupun proses pembuktian di persidangan.
Kendati demikian, secara umum dan sesuai SOP, proses perkara gugatan perdata bisa berlangsung selama 3-4 bulan.
“Jadi nanti sesuai dengan perjalanan perkara itu. Berapa lama ditangguhkan? Ya sampai dengan putusan perkara itu diketok palu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail memaparkan bahwa awalnya penetapan eksekusi tersebut dilaksanakan pada 7 Februari 2026. Dikatakan, saat itu ada aksi serupa sehingga PN Yogyakarta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan upaya kekeluargaan dengan pihak permohon, sekaligus ada upaya hukum yang akan diajukan.
“Namun sampai 17 April 2026 kemarin, upaya hukum yang akan diajukan dan rencana perdamaian yang akan dibangun oleh termohon kepada pemohon eksekusi tidak kunjung ada hasilnya. Kemudian kami melanjutkan eksekusi dan karena secara teknis ada beberapa hal, kami sempat mundurkan pada 24 April 2026 besok,” terang dia.
Ismail menjelaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi mungkin saja ditangguhkan. Salah satunya karena ada langkah hukum atau perdamaian yang akan diupayakan, termasuk mengajukan perlawanan atau bantahan terhadap perkara tersebut. (populi.id/Dewi Rukmini)












