SLEMAN, POPULI.ID – Kuasa hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak yang berujung kematian di Mlati, Sleman, masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai putusan dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa atas meninggalnya Tristan Pamungkas (18) serta luka berat yang dialami Saka Al-Bukhori (15).
Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih dalam tahap pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kuasa hukum dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, ia menilai ada sejumlah hal yang menurutnya belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.
“Putusan ini lebih berat dari pledoi yang kami sampaikan. Kami tetap menghormati dan meyakini majelis hakim objektif, tetapi kami masih mengkaji langkah berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Raditya juga menilai vonis tersebut seolah hanya membebankan tanggung jawab kepada tujuh terdakwa, sementara berdasarkan fakta persidangan disebutkan adanya kelompok lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dari keterangan JPU terungkap bahwa tidak hanya tujuh orang yang berada di lokasi, ada gerombolan lain. Namun tidak semuanya dapat terungkap,” katanya.
Menurutnya, fakta tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman.
Ia turut meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyebutan kasus tersebut sebagai klitih. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu bermula dari rencana tawuran antar kelompok remaja.
“Informasi awal yang beredar memang menyebut klitih atau aksi kejahatan jalanan. Namun dalam persidangan terungkap motifnya adalah rencana tawuran, termasuk adanya pihak yang menyiapkan senjata,” jelasnya.
Raditya menyebut pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO), meski belum diketahui secara pasti statusnya dalam perkara tersebut.
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi pembelajaran bersama. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kehilangan yang dialami.
Di sisi lain, Juru Bicara , Jayadi Husain, menegaskan bahwa perkara yang ditangani bukan merupakan kasus klitih, melainkan aksi tawuran yang berujung pada kekerasan serius.
Perkara tersebut terdaftar dalam register nomor 470 pidana khusus dengan tujuh terdakwa. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta dalam tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Selain hukuman penjara 8 hingga 10 tahun, masing-masing terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim turut memerintahkan pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp348,1 juta.
Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan enam bulan penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)












