SURAKARTA, POPULI.ID – Persidangan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (18/2/2026).
Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini menghadirkan dua pakar sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, yakni pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Dalam sidang ini, tokoh nasional Amien Rais turut hadir bersama rombongan pendukung penggugat untuk menyaksikan jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Perbandingan Fisik dan Analisis Telematika
Dalam kesaksiannya, Roy Suryo membawa salinan pindaian (scan) berwarna ijazah asli milik almarhum Bambang Rudy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebagai dokumen pembanding. Roy menyoroti perbedaan signifikan antara ijazah pembanding tersebut dengan dokumen ijazah milik Jokowi yang selama ini beredar.
Menurut Roy, ijazah asli keluaran UGM seharusnya berukuran A3. Ia juga menyoroti posisi stempel pada foto yang dianggap janggal pada ijazah Jokowi.
“Ijazah UGM yang asli itu satu ukurannya A3, lintasan stempel itu artinya capnya stempel itu persis di atas foto, jadi foto dulu ditempel baru dicap. Bukan cap dulu baru ditempel foto,” ujar Roy Suryo di hadapan majelis hakim.
Roy menjelaskan bahwa ia menggunakan berbagai metode teknis untuk meneliti dokumen tersebut, termasuk Error Level Analysis (ELA), Histogram Analysis, dan Luminance Gradient Analysis. Dari hasil analisisnya, ia mengklaim menemukan ketidakkonsistenan pada logo, foto, serta ketiadaan watermark dan emboss pada ijazah Jokowi.
Lebih lanjut, Roy juga mempermasalahkan lembar skripsi Jokowi. Ia menyoroti penulisan gelar “Prof” pada nama Dr. Ir. Achmad Soemitro di lembar pengesahan tertanggal November 1985, padahal jabatan profesor tersebut baru dikukuhkan pada Maret 1986.
“Skripsi yang tidak diuji artinya tidak lulus, artinya ijazahnya juga tidak pernah ada,” tegas Roy.
Perspektif Digital Forensik
Senada dengan Roy, Rismon Sianipar menekankan bahwa persidangan ini harus menjadi ajang pembuktian ilmiah. Ia menilai format skripsi Jokowi tidak sesuai dengan teknologi yang tersedia pada tahun 1985.
“Persidangan ini merupakan arena ilmiah berbasis data forensik, bukan konflik pidana yang berkepanjangan,” kata Rismon.
Penggugat Minta Jokowi Hadirkan Ijazah Asli
Di sisi lain, tim kuasa hukum penggugat yang diwakili Ahmad Wirawan Adnan secara resmi meminta majelis hakim untuk menerbitkan surat perintah agar Joko Widodo hadir secara langsung di persidangan. Permohonan ini bertujuan agar Jokowi menunjukkan ijazah asli sarjananya sebagai alat bukti primer.
Ahmad menyatakan bahwa permintaan ini didasarkan pada pernyataan-pernyataan Jokowi di masa lalu yang mengaku siap menunjukkan ijazahnya di forum hukum jika diperlukan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar secara langsung bisa menghadirkan prinsipal bernama Bapak Joko Widodo untuk hadir secara langsung di persidangan ini dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya,” ucap Ahmad Wirawan Adnan.
Respons Pihak Tergugat
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai saksi karena dianggap memiliki kepentingan lain. Terkait perbedaan salinan ijazah yang diperdebatkan, pihak kuasa hukum Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa hal tersebut hanyalah masalah teknis fotokopi semata.
Sidang CLS yang diajukan oleh Top Taufan dan Bangun Sutoto ini menggugat empat pihak, yakni Joko Widodo (Tergugat I), Rektor UGM (Tergugat II), Wakil Rektor UGM (Tergugat III), dan Polri (Tergugat IV). Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
![Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. [tangkapan layar dari YouTube Sentana TV]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/sidang-lanjutan-jokowi-2-750x431.png)







