GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi puluhan kepala sekolah yang kini kembali mengemban tugas sebagai guru kelas.
Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, didampingi oleh jajaran pejabat daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati menjelaskan bahwa sebanyak 21 kepala sekolah, yang terdiri dari 20 kepala sekolah SD dan satu kepala sekolah SMP, resmi kembali menjadi guru.
Langkah itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru yang membatasi masa jabatan kepala sekolah.
Nunuk menjelaskan, para pendidik tersebut diketahui telah menyelesaikan masa bakti sebagai kepala sekolah selama empat periode atau setara dengan 16 tahun.
“Secara regulasi memang beliau terkena aturan ini… ini bukan sebuah tindakan hukuman, memang aturannya seperti itu,” tegas Kepala Dinas Pendidikan, Jumat, (20/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menekankan bahwa transisi ini bukanlah sekadar seremoni administrasi, melainkan momentum penting dalam perjalanan pengabdian, Bupati menggarisbawahi perbedaan mendasar antara peran kepala sekolah dan guru.
“Jabatan kepala sekolah adalah amanah kepemimpinan sementara, sedangkan guru adalah panggilan jiwa,” ujar Bupati saat memberikan arahan. Dengan berakhirnya masa tugas sebagai kepala sekolah, para pendidik diharapkan kembali ke jantung pendidikan, yaitu ruang kelas, untuk berinteraksi langsung dengan peserta didik.
Tantangan Pendidikan di Masa Depan
Bupati juga mengingatkan peran strategis guru dalam menghadapi isu-isu sosial terkini seperti kemiskinan, judi online, hingga kasus bunuh diri. Menurutnya, pendidikan adalah pondasi utama pembangunan daerah, di mana guru bertanggung jawab mencerdaskan bangsa serta menanamkan karakter disiplin dan literasi kepada siswa agar terhindar dari perilaku negatif seperti perjudian.
“Di tangan Bapak/Ibu semua, akan lahir generasi yang menentukan masa depan Gunungkidul. Peran Bapak/Ibu sebagai guru sangat strategis dan mulia,” tambah Bupati.
Proses Pengisian Jabatan Baru
Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan, Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa proses pengisian sedang berlangsung. Berbeda dengan tahun sebelumnya, calon kepala sekolah saat ini harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan mengikuti pelatihan serta proses melalui program guru penggerak.
Berlangsung di Ruang Handayani, Kantor Sekretaris Daerah Gunungkidul, acara penyerahan SK ini ditutup dengan pesan agar para guru terus menjadi teladan (digugu dan ditiru) baik di lingkungan sekolah maupun dalam keluarga, guna memastikan keberhasilan pendidikan karakter generasi muda.











