KULON PROGO, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo saat ini masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK). Hingga Februari 2026, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna menelusuri aliran dana penyertaan modal senilai puluhan miliar rupiah yang diduga tidak dikelola dengan semestinya.
Kasus ini berkutat pada pengelolaan keuangan PT SAK, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengolahan aspal, dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2024. Selama periode tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo secara rutin memberikan penyertaan modal dari APBD yang totalnya mencapai sekitar Rp 32 miliar.
Meski mendapatkan modal besar dan memiliki hak istimewa sebagai BUMD dalam mendapatkan proyek pemerintah, kinerja PT SAK justru merosot. Sejak tahun 2024, DPRD Kulon Progo mulai menyoroti laporan keuangan perusahaan karena dividen atau setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus menurun, bahkan sempat tidak menyetorkan keuntungan selama empat tahun berturut-turut.
Puncak permasalahan muncul ketika ditemukan indikasi bahwa PT SAK tidak hanya menghabiskan modal dasar, tetapi juga menanggung utang hingga Rp 30 miliar. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Penghentian Operasional dan Penyidikan
Merespons temuan tersebut, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat nomor 500/2531 tertanggal 8 Juli 2025 untuk menghentikan sementara operasional bisnis PT SAK.
“Bukan penyelidikan, tapi sudah sampai penyidikan. Belum ada tersangka, tapi dua alat bukti sudah (ada),” tegas Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.
Ia menambahkan bahwa penghentian ini bertujuan untuk menghormati proses hukum dan memastikan semuanya menjadi jelas sebelum perusahaan bisa beroperasi kembali.
Fakta Penyidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan intensif.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari pengurus PT Selo Adikarto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo,” kata Hendra.
Beberapa fakta kunci dalam proses penyidikan ini meliputi:
1. Indikasi Manipulasi Laporan: Mantan Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, sebelumnya menyebut adanya dugaan manipulasi data. “Jadi ada indikasi laporan keuangan itu tidak sesuai fakta,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa perusahaan mengaku merugi padahal aktivitas bisnis terus berjalan.
2. Audit Investigasi: Penyidik telah menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan periode 2016-2024 serta meminta audit investasi dari Politeknik YKPN guna memastikan aliran dana keluar-masuk perusahaan.
3. Kekecewaan Pemilik Saham: Sebelum menjabat Bupati, Agung Setyawan sempat mengungkapkan kekecewaannya karena jajaran direksi mengabaikan perintah untuk melakukan audit melalui akuntan publik.
Dukungan Pemkab
Pemkab Kulon Progo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejari. Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, tentu kami mendukung penegakan hukum secara tegas dan adil. Yang terpenting bagi kami adalah perlindungan aset daerah dan kepentingan publik,” jelas Fita.
Hingga saat ini, Kejari Kulon Progo masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah menyebabkan puluhan karyawan PT SAK dirumahkan dan terkena PHK tersebut.












