JAKARTA, POPULI.ID – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi perbincangan hangat di tanah air. Namun, kali ini sorotan publik bukan tertuju pada prestasi, melainkan pada isu komitmen pengabdian para alumninya (awardee). Polemik ini bermula dari unggahan viral seorang alumnus LPDP yang memicu perdebatan luas mengenai integritas dan rasa nasionalisme para penerima dana negara.
Awal Mula Polemik: Postingan “Cukup Aku Saja yang WNI”
Kegaduhan ini dipicu oleh unggahan Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), seorang alumnus LPDP, melalui akun Threads miliknya. Dalam unggahan yang kini telah dihapus, Tyas membagikan video paspor Inggris milik anak keduanya sambil menuliskan kalimat kontroversial: “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,”. Ia juga menambahkan keinginannya agar anak-anaknya memiliki “paspor kuat”.
Pernyataan ini segera menuai kecaman netizen yang mempertanyakan etika seorang penerima beasiswa dari pajak rakyat yang justru seolah merendahkan identitas kewarganegaraannya sendiri.
Tyas merupakan lulusan Teknik Kimia ITB yang melanjutkan studi magister di Delft University of Technology, Belanda, dengan dukungan LPDP dan lulus pada Agustus 2017. Dari penyelidikan warganet mengungkap sisi lain yang lebih mengejutkan. Suami Tyas, Arya Iwantoro, yang juga merupakan sesama awardee LPDP, ikut terseret.
Mengenal Apa Itu Beasiswa LPDP?
Di luar polemik tersebut, LPDP adalah program beasiswa bergengsi dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Beasiswa ini bertujuan mencetak pemimpin masa depan dengan membiayai studi S2 dan S3 di dalam maupun luar negeri.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, tujuan Utama LPDP adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas tinggi yang memiliki semangat kepemimpinan tangguh. Lalu mendukung inovasi dan penelitian melalui pengelolaan dana abadi pendidikan. Serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global melalui pendidikan di perguruan tinggi terbaik dunia.
Beasiswa LPDP dikenal inklusif dan terbagi dalam beberapa kategori utama untuk menjaring talenta terbaik dari berbagai latar belakang. Kategori tersebut antara lain:
* Beasiswa Umum: Terbuka bagi seluruh WNI yang memiliki prestasi akademik unggul.
* Beasiswa Afirmasi: Skema khusus bagi masyarakat dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), penyandang disabilitas, atau kelompok prasejahtera.
* Beasiswa Targeted: Diperuntukkan bagi profesi spesifik seperti PNS, anggota TNI, atau Polri guna meningkatkan kualitas layanan publik.
Penerima beasiswa (awardee) juga mendapatkan pembiayaan penuh yang mencakup biaya kuliah (tuition fee), biaya hidup bulanan, biaya transportasi, biaya pendaftaran, hingga tunjangan lainnya.
Satu di antara aturan paling krusial dalam kontrak LPDP adalah kewajiban kontribusi di tanah air setelah lulus, yang dikenal dengan rumus 2N+1.
Artinya, alumnus wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Kegagalan memenuhi aturan ini dianggap sebagai pelanggaran kontrak yang serius.
Ancaman Tegas Menteri Keuangan: Blacklist dan Ganti Rugi
Polemik Tyas tersebut memicu reaksi keras dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat, sehingga perilaku menghina negara sangat tidak dibenarkan.
Pemerintah memberikan ancaman sanksi serius bagi alumni yang melanggar kontrak, terutama bagi Arya, suami Tyas, yang diduga belum pulang ke Indonesia.
* Tuntutan Ganti Rugi: Arya terancam harus mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, ditambah dengan akumulasi bunga.
* Blacklist Total: Menkeu mengultimatum akan melakukan blacklist terhadap mereka di seluruh sektor pemerintahan Indonesia. “Tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya.
Tyas sendiri telah menyampaikan permohonan maaf terbuka, menyatakan bahwa unggahannya dipicu oleh rasa lelah dan frustrasi pribadi sebagai warga negara. Namun ia mengakui bahwa tindakannya tersebut salah dan melukai perasaan banyak orang.












