JAKARTA, POPULI.ID – Belakangan ini, nama pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial X. Ia dituding melakukan praktik pencucian uang atau money laundering melalui program investasi yang ia gagas.
Menanggapi hal tersebut, Ferry memberikan penjelasan komprehensif untuk meluruskan asumsi publik sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai apa sebenarnya kejahatan kerah putih tersebut.
“Beberapa waktu lalu saya dituduh melakukan praktik cuci uang dan menjadi operator cuci uang. Tuduhan seperti itu mungkin sudah biasa, tapi yang menarik, kok bisa orang sampai berasumsi seperti itu?” ujar Ferry dalam kanal YouTube miliknya.
Mengapa Tudingan Muncul?
Tuduhan ini bermula dari Program Katalis, sebuah inisiatif pembiayaan untuk membantu UMKM berkembang tanpa beban bunga. Ferry menjelaskan bahwa tujuannya adalah mempertemukan pemilik modal dengan sektor riil yang membutuhkan pendanaan.
Namun, niat untuk melakukan eskalasi program yang lebih besar justru ditafsirkan sebagai modus operandi pencucian uang. Ferry pun mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut.
“Kalau pun saya pelaku cuci uang, sebodoh apa saya mengumumkan ke publik bahwa saya mau investasi di UMKM? Gua diam-diam ajalah, gua bikin aja tinggal selesai,” tegasnya.
Ferry juga menekankan bahwa dirinya bukanlah subjek yang memiliki urgensi untuk mencuci uang.
“Faktanya ya tidak, saya bukan pejabat, saya bukan bandar narkoba, bukan bandar judi online. Saya konten kreator, ngapain saya melakukan praktik seperti ini?” tuturnya.
Apa Itu Money Laundering?
Secara sederhana, pencucian uang (money laundering) adalah praktik yang dilakukan oleh pelaku kriminal untuk menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana agar terlihat sah atau seolah berasal dari bisnis yang bersih.
Berdasarkan data PPATK, korupsi dan narkotika menjadi dua sumber terbesar pencucian uang di Indonesia. Para pelaku membutuhkan “wadah” karena catatan keuangan dan rekening sangat mudah dilacak oleh aparat.
Ferry menjelaskan prinsip utama dalam investigasi keuangan: follow the money. Jalur transaksi keuangan adalah cara termudah untuk menemukan jejak kejahatan, sehingga pelaku berupaya keras mengaburkannya.
Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga Tahapan Mekanisme Pencucian Uang
Dalam teori forensik akuntansi, terdapat tiga mekanisme utama bagaimana uang “kotor” diproses menjadi uang “bersih”:
1. Placement (Penempatan): Tahap awal di mana uang tunai ilegal dimasukkan ke dalam sistem keuangan. Contohnya melalui setoran tunai ke bank, pembelian aset, atau menyuntikkan dana ke dalam bisnis.
2. Layering (Pelapisan): Pelaku memutar uang tersebut melalui transaksi yang kompleks untuk mengaburkan jejak asalnya. “Lu putar-putar jejaknya kabur, transfer ke banyak rekening, ke lintas negara, pakai perusahaan cangkang,” jelas Ferry.
3. Integration (Integrasi): Tahap akhir di mana uang yang telah diputar tersebut ditarik kembali ke rekening pelaku sehingga tampak seperti hasil bisnis yang sah atau investasi yang legal.
Mengapa UMKM Bukan “Wadah” yang Efektif?
Banyak orang berasumsi investasi di UMKM adalah modus pencucian uang, namun Ferry menilai ini adalah pilihan terburuk bagi seorang kriminal. Ada beberapa alasan teknis mengapa UMKM sulit dijadikan sarana layering:
* Batasan Aturan: UMKM dibatasi oleh aturan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dan pajak final 0,5%.
* Keterlibatan Pihak Ketiga: Berinvestasi pada UMKM milik orang lain sangat berisiko karena pemilik aslinya belum tentu mau terlibat masalah hukum.
* Transaksi Sederhana: UMKM umumnya memiliki transaksi yang simpel, sehingga sulit melakukan layering yang rumit tanpa ketahuan.
Ferry menyebut pelaku pencucian uang kelas kakap lebih memilih menggunakan perusahaan cangkang, transaksi ekspor-impor fiktif, hingga instrumen kripto seperti Tornado Cash. Selain itu, sistem Anti-Money Laundering (AML) di Indonesia saat ini sudah sangat sensitif terhadap transaksi kecil sekalipun.
Pentingnya Literasi Keuangan
Ferry menegaskan seluruh dana program sosial yang ia jalankan, termasuk beasiswa sejak 2021, berasal dari pendapatan legal seperti AdSense dan penjualan merchandise yang transparan.
Melalui penjelasnnya, ia berharap masyarakat tidak mudah melontarkan tuduhan berat tanpa memahami mekanismenya secara utuh.
“Jadi tidak semua investasi itu cuci uang. Kuncinya ada di asal-usul dananya,” kata Ferry.












