YOGYAKARTA, POPULI.ID – Badan Amal Zakat (Baznas) Kota Yogyakarta telah menetapkan nominal zakat fitrah 2026 sebesar Rp40 ribu. Besaran nominal zakat fitrah itu ditetapkan setelah rapat koordinasi antara MUI, Kementerian Agama (Kemenang), Dinas Perdagangan, serta organisasi keagamaan NU, dan Muhammadiyah.
“Dalam forum itu semua sepakat untuk besaran zakat fitrah 2026 itu 2,5 kg beras per jiwa. Kalau dirupiahkan sebesar Rp40 ribu per jiwa, karena per kilogram beras dihitung Rp16 ribu, itu sesuai harga standar,” jelas Kepala Pelaksana Baznas Kota Yogyakarta, Misbahrudin, saat dihubungi Populi.id, Minggu (8/3/2026).
Terkait pendistribusian zakat fitrah, Baznas Kota Yogyakarta berupaya untuk tidak tumpang tindih dengan masyarakat yang menyalurkan ke masjid. Oleh karena itu, pendistribusian zakat fitrah Baznas Kota Yogyakarta akan menyasar panti asuhan dan petugas Pemkot Yogyakarta yang masuk kelompok mustahik (penerima zakat). Di antaranya petugas kebersihan atau pasukan kuning dan juru gendong di Pasar Bringharjo.
“Sementara untuk masjid-masjid biasanya menyalurkan zakat fitrah ke jamaah di sekitar masjid,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang tunai. Namun, penyaluran zakat fitrah kepada penerima harus dalam bentuk beras.
“Kalau namanya zakat itu lebih utama diserahkan kepada Amil (petugas atau panitia pengumpul dan distribusi zakat fitrah). Keuntungan zakat yang diserahkan kepada Amil sesuai UU dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Selain itu dalam konteks syari, pemberi zakat akan didoakan oleh Amil,” paparnya.
Kendati demikian, apabila warga ingin memberikan zakat sesuai nama penerima. Maka bisa berpesan kepada Amil untuk memberikan zakat tersebut kepada penerima yang dikehendaki. Sesuai fatwa MUI, hal itu dinamakan zakat muqayyadah yaitu zakat yang sudah ditentukan by name mushakinya.
“Untuk penyaluran dari Baznas Kota Yogyakarta diusahakan sebelum libur kantor, karena ada penerima dari pegawai, semisal pasukan kuning dan honorer. Insya Allah sekitar 15 Maret 2026 sudah terdistribusi,” tandasnya.
Sedangkan, untuk masyarakat sesuai ketentuan zakat fitrah harus didistribusikan sebelum salat Idulfitri (Ied). (populi.id/Dewi Rukmini)











