GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – menyoroti aktivitas pembangunan destinasi wisata On The Rock yang dinilai berpotensi merusak kawasan karst Gunungsewu serta melanggar sejumlah aturan perlindungan lingkungan.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta Rizki Abiyoga, menyebut keberadaan destinasi wisata tersebut diduga tidak sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur perlindungan kawasan karst.
Menurutnya, wilayah tersebut termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung nasional. Selain itu, Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY 2023–2043 juga melarang adanya perubahan morfologi serta perusakan fungsi kawasan karst.
“Tentu saja keberadaan On The Rock merupakan praktik pengangkangan terhadap sejumlah aturan. Kawasan tersebut merupakan bagian dari KBAK Gunung Sewu yang seharusnya dilindungi,” ujar Abi.
Ia menjelaskan, aktivitas pembangunan destinasi wisata tersebut diduga telah membongkar bukit-bukit karst yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Menurutnya, kawasan karst memiliki peran sebagai daerah imbuhan air tanah, sumber mata air, media penyimpanan air tanah, sekaligus penyerap karbon.
“Pembongkaran bukit karst jelas menghilangkan fungsi ekologisnya. Selain itu, kami juga menemukan bahwa destinasi tersebut tidak memiliki dokumen AMDAL maupun izin lingkungan,” tambahnya.
WALHI Yogyakarta juga mencatat bahwa aktivitas industri pariwisata di wilayah Gunungkidul berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar.
Berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, sedikitnya terdapat 13 korporasi yang telah beroperasi di kawasan karst Gunungsewu dengan total luasan kerusakan mencapai sekitar 34,4 hektare.
Selain itu, ditemukan pula aktivitas pengambilan air tanah di tiga lokasi dengan total volume mencapai 83.448 meter kubik per tahun.
Di sisi lain, keberadaan destinasi wisata On The Rock juga disebut berdampak terhadap masyarakat sekitar, termasuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Watu Bolong yang dihuni sekitar 30 kepala keluarga.
Perwakilan Pokdarwis mengungkapkan bahwa warga masih bertahan di kawasan tersebut meski menghadapi tekanan agar mengikuti rencana relokasi yang berkaitan dengan pengembangan destinasi wisata tersebut.
“Kami sebenarnya tidak keberatan jika kawasan ini ditata atau dirapikan. Namun jika harus direlokasi, apalagi ke tanah milik orang lain, tentu kami menolak karena tidak ada kepastian bagi masa depan kami dan anak cucu,” ujar perwakilan Pokdarwis Watu Bolong.
Selain itu, Pokdarwis juga mengaku tidak dilibatkan dalam pertemuan yang digelar pada 21 Februari 2026 di Kelurahan Banjarejo yang dihadiri oleh pengelola On The Rock, perangkat desa, dan sejumlah warga.
Menurut mereka, kelompok Pokdarwis baru mengetahui adanya pertemuan tersebut setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Yogyakarta mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin industri pariwisata berbasis korporasi yang beroperasi di kawasan KBAK Gunungsewu, termasuk On The Rock.
Selain itu, WALHI juga meminta agar pengelolaan pariwisata di kawasan tersebut diberikan kepada komunitas berbasis masyarakat setempat. (populi.id/Hadid Pamgestu]












