• Tentang Kami
Wednesday, April 1, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

5 Poin Pembelaan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata

Sri Purnomo membantah dakwaan korupsi dana hibah pariwisata dengan menegaskan kebijakan dibuat untuk penanganan pandemi, tanpa motif politik maupun keuntungan pribadi.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
April 1, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Bupati Sleman terdakwa kasus korupi Dana Hibah Pariwisata, Sri Purnomo, dalam persidangan yang digelar Jumat (27/3/2026).

Mantan Bupati Sleman terdakwa kasus korupi Dana Hibah Pariwisata, Sri Purnomo, dalam persidangan yang digelar Jumat (27/3/2026).

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, secara resmi mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Sri Purnomo membantah seluruh konstruksi dakwaan yang menyebut kebijakan hibah tersebut digunakan untuk kepentingan politik pemenangan istrinya dalam Pilkada Sleman 2020.

Sebelumnya, JPU menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara karena dianggap bertanggung jawab atas penyimpangan dana hibah senilai Rp 68,5 miliar.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sri Purnomo Dituntut Pidana 8 Tahun, Ini Kilas Balik Sidang Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

7 Fakta Terkini Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Dari Kesaksian Rival Pilkada hingga Salah Kamar Hukum

Berikut ini adalah 5 poin utama dari pledoi Sri Purnomo yang dirangkum dari fakta persidangan:

1. Pelimpahan Wewenang kepada Tim Pelaksana

Pihak Sri Purnomo menegaskan bahwa secara administratif, dirinya telah mendelegasikan kewenangan pelaksanaan hibah kepada tim teknis melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang sah. Pihak penasihat hukum menyatakan bahwa tanggung jawab hukum atas penyimpangan teknis seharusnya berada di tangan penerima delegasi, termasuk Sekda saat itu, Harda Kiswaya, dan pejabat di bawahnya.

“SK itu sebagai bentuk pelimpahan wewenang secara delegasi oleh bupati kepada Sekda dan pejabat di bawahnya,” tegas penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.

2. Kebijakan sebagai Respons Krisis Pandemi

Dalam pledoi pribadinya, Sri Purnomo menjelaskan bahwa kebijakan hibah pariwisata lahir dari kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi masyarakat Sleman. Ia berargumen bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi cepat bagi pelaku wisata yang kehilangan penghasilan.

“Saya memilih untuk bertindak. Saya memilih untuk membantu masyarakat,” ujar Sri Purnomo di hadapan majelis hakim.

3. Bantahan Korelasi Politik Pilkada 2020

Terdakwa menyanggah tuduhan JPU bahwa hibah tersebut merupakan instrumen untuk memenangkan pasangan calon tertentu di Pilkada 2020. Sri Purnomo membeberkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa penyaluran dana justru dilakukan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan.

“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Fakta tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa kebijakan hibah tidak berkaitan dengan proses pemenangan,” jelas Sri Purnomo.

4. Tidak Ada Keuntungan Pribadi

Tim kuasa hukum dan Sri Purnomo menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa. Ia menekankan bahwa dana tersebut sepenuhnya ditujukan bagi kelompok masyarakat (pokmas) pengelola wisata.

“Faktanya saya tidak menerima Rp1 (satu Rupiah) pun dari kebijakan tersebut, dan tidak menikmati keuntungan apapun,” ungkap Sri Purnomo.

5. Ketiadaan Intervensi dalam Penyusunan Perbup

Pembelaan juga menyoroti proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2020 yang diklaim telah melalui mekanisme birokrasi berjenjang tanpa adanya intervensi langsung dari bupati. Saksi-saksi di persidangan disebut telah mengonfirmasi bahwa tidak ada arahan khusus dari SP dalam penentuan syarat penerima hibah.

Sebagai penutup, Sri Purnomo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dengan mengedepankan prinsip keadilan hukum.

“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” pungkasnya mengutip prinsip hukum.

Kini, nasib Sri Purnomo berada di tangan majelis hakim yang akan memberikan putusan setelah mendengarkan tanggapan dari JPU.

Tags: dana hibah pariwisatahibah pariwisata slemanpledoiSidang korupsi hibah pariwisataSri Purnomo

Related Posts

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Sri Purnomo Dituntut Pidana 8 Tahun, Ini Kilas Balik Sidang Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

March 16, 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Rabu (4/3/2025)

7 Fakta Terkini Sidang Hibah Pariwisata Sleman: Dari Kesaksian Rival Pilkada hingga Salah Kamar Hukum

March 5, 2026
terdakwa Sri Purnomo memberi keterangan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026).

7 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Keluarkan Jurus Lupa

February 26, 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

February 20, 2026
Pernyataan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026)

6 Fakta Terbaru Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Misi Pilkada hingga Jalur Khusus

February 19, 2026
terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

Bacakan Pledoi, Perdana Arie: Masa Depan Saya di Ujung Palu Hakim

February 19, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.