• Tentang Kami
Wednesday, August 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

7 Fakta Terkini Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Keluarkan Jurus Lupa

dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata, ahli forensik mengungkap adanya grup Koordinator Desk Hibah yang di dalamnya terdapat nama Raudi Akmal

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
February 26, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
terdakwa Sri Purnomo memberi keterangan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026).

terdakwa Sri Purnomo memberi keterangan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (25/2/2026). [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sidang dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 yang menyeret mantan Bupati Sri Purnomo (SP) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sejumlah fakta terungkap dalam rangkaian persidangan yang digelar pada Jumat (20/2/2026), Senin (23/2/2026), dan Rabu (25/2/2026). Kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi ahli hingga keterangan langsung dari terdakwa.

BERITA MENARIK LAINNYA

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Berikut adalah 6 fakta terbaru yang dirangkum dari jalannya persidangan:

1. Hakim Semprot Jaksa dan Pengacara karena Dianggap “Basa-basi”

Pada persidangan Jumat (20/2/2026), hakim anggota Gabriel Siallagan menyampaikan kritik terhadap materi pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum (PH) saat memeriksa saksi ahli hukum administrasi negara, Riawan Tjandra.

Hakim menilai pertanyaan kedua belah pihak tidak menyentuh substansi perkara korupsi yang sedang disidangkan.

“Dari tadi saya lihat pertanyaan jaksa dan penasihat hukum basa-basi saja. Tak ada yang mengena pada perkara ini,” tegas Gabriel Siallagan.

Hakim ingin ahli menjelaskan kapan sebuah kebijakan dapat berubah menjadi tindak pidana. Namun hakim merasa pertanyaan JPU dan PH tidak mampu membuat perkara yang “abu-abu” menjadi terang.

2. Ahli Forensik Ungkap Tak Ada Nama Sekda 

Masih di sidang hari Jumat, ahli forensik digital dari Jamintel Kejagung, Deni Sulistyantoro, membeberkan hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri.

Ia menemukan komunikasi WhatsApp yang intens antara Nyoman dengan putra terdakwa, Raudi Akmal (RA), sejak Januari 2020 hingga September 2022.

Selain itu, ditemukan grup WhatsApp bernama “Koordinator Desk Hibah” yang beranggotakan 23 orang dengan Nyoman sebagai adminnya. Ahli menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya riwayat komunikasi chat antara Nyoman dengan Harda Kiswaya (Sekda Sleman saat itu) terkait dana hibah ini.

3. 193 Kelompok Masyarakat Tak Tepat Sasaran

Pada sidang Senin (23/2/2026), Auditor BPKP Perwakilan DIY, Abu Ahmad, memberikan kesaksian mengenai hasil audit perhitungan kerugian negara. Dari total 244 kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima hibah, sebanyak 193 pokmas dinyatakan tidak tepat sasaran.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat penyimpangan pemberian hibah pariwisata yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Abu Ahmad di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan banyak pokmas tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai kelompok sadar wisata atau desa/kampung wisata sesuai regulasi yang berlaku di DIY.

4. Kerugian Negara Sebesar Rp 10,95 Miliar

Dalam kesaksiannya, Abu Ahmad secara resmi mengonfirmasi nilai kerugian keuangan negara akibat penyelewengan dana hibah ini mencapai Rp 10.952.457.030. Penyaluran hibah tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai aturan, termasuk Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman hibah juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan teknis terbaru.

5. Sri Purnomo Gunakan Jurus “Lupa” Lebih dari 13 Kali

Saat diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu (25/2/2026), Sri Purnomo kerap memberikan jawaban yang tidak pasti. Ia tercatat mengucapkan kata “lupa” atau “tidak ingat” lebih dari 13 kali saat dicecar oleh Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, mengenai kronologi lahirnya kebijakan hibah tersebut.

Hakim pun mengkritik sikap terdakwa yang datang tanpa persiapan data atau catatan.

“Mana ada orang yang disidang bersedia mengaku bersalah. Tidak ada,” sindir Melinda setelah melihat terdakwa kesulitan menjelaskan alur surat hibah yang masuk ke mejanya.

6. Lempar Tanggung Jawab ke Dinas dan Bagian Hukum

Dalam pembelaannya, Sri Purnomo berdalih bahwa dirinya hanya menandatangani dokumen berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh bawahannya. Ia mengaku tidak mengetahui detail daftar penerima hibah.

“Yang saya tanda tangani itu baru besaran totalnya saja. Teknis verifikasinya ada di dinas,” kata Sri Purnomo.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya percaya pada proses yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Sleman dan dinas terkait karena dianggap sudah sesuai prosedur. Namun, hakim Melinda mengingatkan bahwa sebagai pihak yang menandatangani NPHD, ia tetap memiliki tanggung jawab penuh.

7. Bantah Isu Politik vs 150 Proposal dari Anak

Sri Purnomo membantah keras tuduhan bahwa dana hibah pariwisata digunakan sebagai alat pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, di Pilkada 2020. Ia mengklaim kemenangan istrinya murni karena jaringan kuat di PKK dan Dekranasda.

“Istri saya andaikata tidak pakai dana hibah pun sama saja,” klaimnya.

Namun, hakim Gabriel Siallagan menyoroti adanya fakta persidangan yang kontras. Hakim membeberkan ada sekitar 150 proposal penerima hibah yang dibawa langsung oleh anak terdakwa, Raudi Akmal, yang kemudian disahkan dalam SK Bupati. Sri Purnomo pun mengaku tidak tahu soal mobilitas proposal yang dibawa anaknya tersebut.

Tags: Deni Sulistyantorofaktahibah pariwisata slemanKejagungKorupsiNyoman Rai SavitriRaudi AkmalSri Purnomo

Related Posts

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

July 31, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

July 29, 2026
Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

July 27, 2026
Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

July 24, 2026
Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

July 23, 2026
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan agenda pembacaan Replik Termohon dan penyerahan surat-surat alat bukti di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

July 22, 2026
Next Post
Seskab merilis foto lawas Prabowo dengan Raja Abdullah II saat presiden tengah berada di Yordania.

Seskab Unggah Foto Lawas Prabowo dengan Raja Abdullah II, Netizen: Pak Pulang Pak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.