• Tentang Kami
Monday, April 6, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Gladiator di Pakualaman

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus gladiator yang terjadi pada Rabu (25/3/2026) lalu.

byredaksi
April 5, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Gladiator di Pakualaman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Tiga Orang Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Saluran Air Limbah di Teras Malioboro 1 Yogyakarta

Viral Aksi Kejar-kejaran Motor Disertai Kekerasan di Ngaglik Sleman, Polisi: Masih Diselidiki

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan satu orang tersangka dalam kasus gladiator di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan atau yang viral disebut gladiator pada Rabu (25/3/2026) lalu. Identitas tersangka yang diamanakan itu berinisial FI (20), warga Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.
“Sudah ada satu orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama FI,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, FI disangkakan telah melanggar Pasal 467 ayat 2 KUHP subsider Pasal 466 ayat 2 atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sebab, terbukti melakukan tindakan penganiayaan berencana menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap korban berinisial RA (16), warga Depok, Kabupaten Sleman. Akibat insiden penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah ayah korban RA melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Yogyakarta. Sebelumnya, tim Resmob Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan perkembangan dan dilanjut penangkapan berkaitan tindak pidana penganiayaan pada Rabu (25/3/2026) pukul 03.00 WIB di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
“Salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban RA, dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan dan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa kronologi kasus penganiayaan itu bermula ketika korban dan sejumlah temannya berniat keluar dari Geng Pascal. Namun, terlapor yang merupakan anggota Geng Pascal memberikan syarat kepada korban dan temannya agar bisa keluar dari Geng Pascal. Syarat yang diajukan yakni separingan atau melakukan aksi perkelahian gladiator-gladiatoran.
“Korban RA datang ke rumah AP (korban) bersama teman lainnya yang menjadi saksi MR dan BP, untuk menyampaikan keluh kesah bahwa ditantang berkelahi oleh para terlapor karena memiliki keinginan untuk keluar kelompok atau geng bernama Geng Pascal. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di lokasi yaitu depan SMP di Jalan Ki Mangun Sarkoro,” jelas dia.
Lantas, rombongan korban datang ke lokasi mengendafai dua unit sepeda motor. Sementara rombongan anggota Geng Pascal tiba mengendarai tujuh unit sepeda motor dengan jumlah sebanyak 14 orang. Korban RA pun berkelahi melawan terlapor bernama Itong dari Geng Pascal.
“Akibat dari perkelahian tersebut, korban RA menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh yaitu di bawah ketiak tangan kiri dan perut sebelah kiri. Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.
Sementara itu, orang tua korban RA datang ke Polresta Yogyakarta melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (populi.id/Dewi Rukmini)
Tags: gladiatorPenganiayaanPolresta Yogyakartasenjata tajamtersangka

Related Posts

Petugas kepolisian olah TKP kejadian ledakan saluran limbah di Teras Malioboro 1 Kota Yogyakarta, pada Senin (30/3/2026).

Tiga Orang Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Saluran Air Limbah di Teras Malioboro 1 Yogyakarta

March 30, 2026
Viral Aksi Kejar-kejaran Motor Disertai Kekerasan di Ngaglik Sleman, Polisi: Masih Diselidiki

Viral Aksi Kejar-kejaran Motor Disertai Kekerasan di Ngaglik Sleman, Polisi: Masih Diselidiki

March 29, 2026
Ilustrasi pemukulan.

Muncul Aksi Gladiator di Geng Pelajar Yogyakarta, Sosiolog UNY Soroti Lemahnya Kontrol Sosial

March 28, 2026
Ilustrasi tenggelam

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Selokan Mantrijeron saat Syawalan Keluarga

March 26, 2026
Diduga Kelelahan, Kapospam Tugu Yogyakarta Meninggal Saat Tugas

Diduga Kelelahan, Kapospam Tugu Yogyakarta Meninggal Saat Tugas

March 25, 2026
Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari Pebalap Aldi Satya, Ungkap Tak Ada Penganiayaan

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari Pebalap Aldi Satya, Ungkap Tak Ada Penganiayaan

March 19, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.