• Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Gladiator di Pakualaman

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus gladiator yang terjadi pada Rabu (25/3/2026) lalu.

byredaksi
April 6, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Gladiator di Pakualaman
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan satu orang tersangka dalam kasus gladiator di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan atau yang viral disebut gladiator pada Rabu (25/3/2026) lalu. Identitas tersangka yang diamanakan itu berinisial FI (20), warga Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

BERITA MENARIK LAINNYA

Polres Bantul Tetapkan Eks Mantri Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di BRI Unit Sanden

13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta

“Sudah ada satu orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama FI,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, FI disangkakan telah melanggar Pasal 467 ayat 2 KUHP subsider Pasal 466 ayat 2 atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Sebab, terbukti melakukan tindakan penganiayaan berencana menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap korban berinisial RA (16), warga Depok, Kabupaten Sleman. Akibat insiden penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah ayah korban RA melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Yogyakarta. Sebelumnya, tim Resmob Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan perkembangan dan dilanjut penangkapan berkaitan tindak pidana penganiayaan pada Rabu (25/3/2026) pukul 03.00 WIB di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.

“Salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban RA, dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan dan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa kronologi kasus penganiayaan itu bermula ketika korban dan sejumlah temannya berniat keluar dari Geng Pascal. Namun, terlapor yang merupakan anggota Geng Pascal memberikan syarat kepada korban dan temannya agar bisa keluar dari Geng Pascal. Syarat yang diajukan yakni sparing-an atau melakukan aksi perkelahian gladiator-gladiatoran.

“Korban RA datang ke rumah AP (korban) bersama teman lainnya yang menjadi saksi MR dan BP, untuk menyampaikan keluh kesah bahwa ditantang berkelahi oleh para terlapor karena memiliki keinginan untuk keluar kelompok atau geng bernama Geng Pascal. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di lokasi yaitu depan SMP di Jalan Ki Mangun Sarkoro,” jelas dia.

Lantas, rombongan korban datang ke lokasi mengendafai dua unit sepeda motor. Sementara rombongan anggota Geng Pascal tiba mengendarai tujuh unit sepeda motor dengan jumlah sebanyak 14 orang. Korban RA pun berkelahi melawan terlapor bernama Itong dari Geng Pascal.

“Akibat dari perkelahian tersebut, korban RA menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh yaitu di bawah ketiak tangan kiri dan perut sebelah kiri. Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.

Sementara itu, orang tua korban RA datang ke Polresta Yogyakarta melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (populi.id/Dewi Rukmini)

Tags: gladiatorPenganiayaanPolresta Yogyakartasenjata tajamtersangka

Related Posts

Jumpa pers kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Sanden, Kamis (25/6/2026). (POLRES Bantul)

Polres Bantul Tetapkan Eks Mantri Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di BRI Unit Sanden

June 25, 2026
Tersangka kekerasan kepada balita di Daycare Little Aresha saat dibawa ke mobil tahanan.

13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta

June 25, 2026
Raudi Akmal mengenakan rompi kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kasus tindak pidana korupsi Hibah Pariwisata Sleman 2020, Senin (22/6/2026).

Raudi Akmal Ditetapkan Tersangka Baru Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

June 23, 2026
Tangkapan layar CCTV keributan diduga pelaku klitih diamankan warga di Simpang Empat Hotel Melia Purosani, Jalan Mayor Suryotomo, Kelurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada Minggu (14/6/2026).

Viral Rombongan Diduga Klitih Ditangkap Warga di Gondomanan, Ini Kata Polisi

June 15, 2026
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.

Polisi Temukan Pencatutan Tanpa Izin Nama Dosen UGM dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

June 11, 2026
satu di antara sejumlah tersangka sedang memperagakan aksi mengikat anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta, saat rekontruksi pada Selasa (10/6/2026).

Rekonstruksi Kekerasan Daycare Little Aresha: Terungkap Arahan Ikat Anak hingga 8 Jam

June 10, 2026
Next Post
Warga Kampung Jogoyudan, Rika, menunjukkan atap rumahnya yang terdampak hujan deras dan angin kencang pada Minggu (5/4/2026).

Atap Rumah Warga Jogoyudan Yogyakarta Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.