SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026).
Raudi yang merupakan putra mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terlihat keluar dari Kantor Kejari Sleman sekitar pukul 19.42 WIB. Ia kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan. Dalam kesempatan tersebut, Raudi sembat sedikit menyampaikan penrnyataan. Ia menyinnggunh terkait keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta bahwa ia tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Kapasitas Kejari Sleman kita sama sama tahu keputusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya itu sudah disampaikan dipersidangan,” jelasnya.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan sebesar Rp6,8 miliar pada tahun 2020. Dana tersebut diberikan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Penyaluran hibah itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Menurut Bambang, hasil penyidikan menemukan adanya keterlibatan aktif RA dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Salah satunya melalui pengondisian proposal calon penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan aktif dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yakni dengan melakukan pengondisian proposal penerima hibah yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman,” ujarnya.
Kejari Sleman juga menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,95 miliar.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pihaknya menyanpaikan saat ini masih mempelajari pasal apa yang akan diberikan kepada Raudi.
Terkaitbdengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yabg menyebut Raudi tidak terlibat dalam kasus ini, ia menyampaikan bahwa hal itu masih dilakikan upaya hukuk banding. “Kami masih melakukan upaya hukum banding, ditunggu hasillnya,” katanyam
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Wirogunan.
Bambang menegaskan Kejari Sleman akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Sleman.
Penasehat Hukum Pertanyakaan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Kejaksaan
Sementara itu, kuasa hukum RA, Soepriyadi, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia menyoroti adanya perbedaan hasil pemeriksaan kesehatan antara RSUD Sleman dan klinik milik Kejaksaan Tinggi DIY.
Menurutnya, sebelum pemeriksaan di kejaksaan, RA telah diperiksa di RSUD Sleman dan dinyatakan dalam kondisi sakit dengan tekanan darah mencapai 150 mmHg. Namun, saat menjalani pemeriksaan ulang di klinik kejaksaan dengan kondisi tekanan darah yang sama, RA justru dinyatakan sehat.
“Tadi setelah dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman, tiba-tiba diperintahkan lagi menjalani pemeriksaan di klinik kejaksaan dan dianggap sudah sehat,” kata Soepriyadi kepada wartawan.
Ia mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan tersebut.
“Pertanyaan saya, apakah dokter klinik lebih hebat dari dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda?” ujarnya.
Soepriyadi juga menyebut bahwa sebelumnya RA sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Pamulang, sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. (populi.id/Hadid Pangestu)









![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)


