• Tentang Kami
Friday, July 31, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Dua Tak Ditahan

Polresta Yogyakarta menetapkan 32 tersangka dengan 157 korban dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, dengan sebagian berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

byredaksi
July 30, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, saat ditemui pada Kamis (30/7/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, saat ditemui pada Kamis (30/7/2026). [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Sejak melakukan pengerebekan pada 24 April 2026 lalu, kini Satreskrim Polresta Yogyakarta telah menetapkan sebanyak 32 tersangka dengan total 157 korban dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui pada sesi awal kasus itu bergulir, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dari 30 orang yang digerebek di Daycare Little Aresha. Belasan tersangka itu meliputi Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan 11 pengasuh.

BERITA MENARIK LAINNYA

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Daycare Little Aresha

Nekat Melaju Saat Palang Turun, Truk Box Hantam Perlintasan KA Timoho

“Itu sudah kami tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, baik tersangka maupun barang bukti,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, pada Kamis (30/7/2026).

Kemudian pada sesi kedua, polisi menetapkan 19 tersangka yang diawali dengan penetapan 14 tersangka meliputi dua orang admin, seorang satpam, seorang staf kerumahtanggaan, dan 10 pengasuh.

“Dari 14 tersangka itu, kami melakukan penahanan kepada 13 tersangka, sedangkan satu tersangka tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil 4 bulan,” bebernya.

Apri menuturkan, identitas 14 tersangka itu di antaranya AM (42) selaku satpam, DD (34) sebagai staf admin, FA (23) staf admin, dan RF (37) yang bekerja sebagai staf kerumahtanggaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan tindakan kekerasan kepada anak-anak.

Adapun, identitas 10 pengasuh yang turut serta melakukan kekerasan kepada para korban antara lain, AS (24), DA (25), HD (24), PA (22), SU (22), SQ (23), TS (23), SR (30), TU (23), dan YI (27).

“Yang hamil dari 14 tersangka itu dan tidak kami lakukan penahanan yaitu TU (25), warga Gunungkidul,” ujarnya.

Selanjutnya pada 24 Juli 2026, polisi kembali menetapkan lima orang tersangka meliputi dua pengasuh, dua guru TK, dan satu staf kerumahtanggaan. Polisi pun melakukan pemanggilan kepada lima tersangka itu pada 28 Juli 2026 dan yang memenuhi panggilan hanya empat orang. Sebanyak tiga tersangka telah dilakukan penahanan dan satu orang tidak dilakukan penahanan karena memiliki bayi berumur 4 bulan.

“Untuk satu tersangka yang belum hadir yaitu pengasuh. Alasannya bahwa pendamping hukumnya pada saat kami lalukan pemanggilan belum bisa mendampingi. Sehingga minta dijadwalkan ulang pada 3 Agustus 2026,” papar dia.

Apri mengungkapkan identitas lima tersangka itu adalah CK (29) sebagai pengasuh, WU (29) selaku staf kerumahtanggaan, IN (24) selaku guru TK, TN (30) sebagai guru TK, dan YS (30) selaku pengasuh.

“Yang tidak kami lakukan penahanan yaitu CK karena mempunyai bayi berusia 4 bulan. Kemudian, tersangka yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami adalah YS sebagai pengasuh,” terangnya.

Lebih lanjut, Apri menyebut pada sesi pertama para tersangka disangkakan pasal terkait pengasuh. Dikatakan ada empat pasal yang diterapkan, yakni Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 76C, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengenai ancaman pidana di Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penelantaran dan diskriminasi yaitu 5 tahun. Sementara terkait kekerasan, ancaman pidananya 3,5 tahun,” pungkasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)

Tags: daycaredaycare little AreshaIptu Apri SawitriPolresta Yogyakartatersangka

Related Posts

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta sedang mengecek berkas perkara kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha, di ruangannya pada Selasa (28/7/2026).

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak Daycare Little Aresha

July 29, 2026
Bangkai patahan palang pintu perlintasan sebidang di JPL 349, Jalan Timoho, Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, setelah ditabrak sebuah truk box misterius pada Selasa (21/7/2026).

Nekat Melaju Saat Palang Turun, Truk Box Hantam Perlintasan KA Timoho

July 21, 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Pakar Hukum: Ada Celah Prosedur

July 21, 2026
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polisi Kantongi Identitas Penyokong Dana DPO Penganiaya Pelajar di Kotabaru

July 7, 2026
satu tersangka mereka ulang adegan ketika membacok pelajar hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam rekontruksi di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Tewaskan Pelajar di Kotabaru, Korban Terkena Bacok di Dada

July 7, 2026
Tersangka kekerasan kepada balita di Daycare Little Aresha saat dibawa ke mobil tahanan.

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Meluas, Tersangka Kini 27 Orang

July 6, 2026
Next Post
Sejumlah pembecak di kawasan Malioboro mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk mengeluhkan penutupan Jalan Malioboro untuk Car Free Day (CFD), Kamis (30/7/2026).

Pembecak Malioboro Minta Jalan Tak Ditutup Total Saat CFD, Keluhkan Pendapatan Menurun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.