YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Sejak melakukan pengerebekan pada 24 April 2026 lalu, kini Satreskrim Polresta Yogyakarta telah menetapkan sebanyak 32 tersangka dengan total 157 korban dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui pada sesi awal kasus itu bergulir, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dari 30 orang yang digerebek di Daycare Little Aresha. Belasan tersangka itu meliputi Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan 11 pengasuh.
“Itu sudah kami tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, baik tersangka maupun barang bukti,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, pada Kamis (30/7/2026).
Kemudian pada sesi kedua, polisi menetapkan 19 tersangka yang diawali dengan penetapan 14 tersangka meliputi dua orang admin, seorang satpam, seorang staf kerumahtanggaan, dan 10 pengasuh.
“Dari 14 tersangka itu, kami melakukan penahanan kepada 13 tersangka, sedangkan satu tersangka tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil 4 bulan,” bebernya.
Apri menuturkan, identitas 14 tersangka itu di antaranya AM (42) selaku satpam, DD (34) sebagai staf admin, FA (23) staf admin, dan RF (37) yang bekerja sebagai staf kerumahtanggaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan tindakan kekerasan kepada anak-anak.
Adapun, identitas 10 pengasuh yang turut serta melakukan kekerasan kepada para korban antara lain, AS (24), DA (25), HD (24), PA (22), SU (22), SQ (23), TS (23), SR (30), TU (23), dan YI (27).
“Yang hamil dari 14 tersangka itu dan tidak kami lakukan penahanan yaitu TU (25), warga Gunungkidul,” ujarnya.
Selanjutnya pada 24 Juli 2026, polisi kembali menetapkan lima orang tersangka meliputi dua pengasuh, dua guru TK, dan satu staf kerumahtanggaan. Polisi pun melakukan pemanggilan kepada lima tersangka itu pada 28 Juli 2026 dan yang memenuhi panggilan hanya empat orang. Sebanyak tiga tersangka telah dilakukan penahanan dan satu orang tidak dilakukan penahanan karena memiliki bayi berumur 4 bulan.
“Untuk satu tersangka yang belum hadir yaitu pengasuh. Alasannya bahwa pendamping hukumnya pada saat kami lalukan pemanggilan belum bisa mendampingi. Sehingga minta dijadwalkan ulang pada 3 Agustus 2026,” papar dia.
Apri mengungkapkan identitas lima tersangka itu adalah CK (29) sebagai pengasuh, WU (29) selaku staf kerumahtanggaan, IN (24) selaku guru TK, TN (30) sebagai guru TK, dan YS (30) selaku pengasuh.
“Yang tidak kami lakukan penahanan yaitu CK karena mempunyai bayi berusia 4 bulan. Kemudian, tersangka yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami adalah YS sebagai pengasuh,” terangnya.
Lebih lanjut, Apri menyebut pada sesi pertama para tersangka disangkakan pasal terkait pengasuh. Dikatakan ada empat pasal yang diterapkan, yakni Pasal 77, Pasal 76B, Pasal 76C, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengenai ancaman pidana di Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penelantaran dan diskriminasi yaitu 5 tahun. Sementara terkait kekerasan, ancaman pidananya 3,5 tahun,” pungkasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



