BANTUL, POPULI.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya buntut vonis bebas Amsal Sitepu menjadi momentum krusial bagi integritas korps Adhyaksa.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengingatkan bahwa proses pemeriksaan harus bermuara pada akuntabilitas yang nyata.
Pasca vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Kejagung langsung “turun gunung”.
Sejak Sabtu (4/4/2026), Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk mendalami dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Dosen Hukum Pidana UMY, Trisno Raharjo, menegaskan bahwa langkah Kejagung ini harus dilakukan secara terbuka.
“Kalau memang ditemukan kekeliruan, sanksi yang dijatuhkan harus disampaikan secara transparan kepada publik. Jika hanya dibiarkan tanpa kejelasan, hal itu justru terkesan melindungi oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Trisno dilansir dari laman UMY, Selasa (7/4/2026).
Dalam kasus itu, jaksa sempat menjadi sorotan karena tuduhan adanya “propaganda” dan kesalahan administratif terkait surat penahanan.
Trisno menekankan bahwa profesionalisme jaksa tidak hanya diukur dari kemampuan teknis menyusun dakwaan, tetapi juga etika penegakan hukum.
“Jaksa tidak boleh bermain-main dengan hukum. Profesionalisme berarti memahami fungsi dan menjalankan kewenangan berdasarkan kode etik serta integritas yang kuat,” tegasnya.
Trisno juga menyoroti perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim sebagai indikator evaluasi. Dalam perkara Amsal, jaksa sebelumnya menuntut 2 tahun penjara, namun hakim memutuskan bebas murni.
Menurut Trisno, perbedaan ini harus menjadi bahan evaluasi substantif. Ia juga mengkritik sistem konsultasi berjenjang yang sering kali membuat tanggung jawab individu jaksa menjadi kabur.
“Seharusnya jaksa diberi ruang untuk bertanggung jawab penuh atas analisisnya, sehingga akuntabilitasnya nyata,” tambahnya.












