SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana menghadirkan pakar untuk mengkaji laporan keuangan dari masing-masing pihak dalam konflik antara manajemen dan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) melalui forum tripartit.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar upaya yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman berjalan lebih objektif dan berimbang.
Pada pertemuan sebelumnya, kedua belah pihak sepakat untuk membahas metode pembacaan laporan keuangan dalam agenda lanjutan.
“Besok (Jumat) akan kembali dilakukan pertemuan bersama ahli laporan keuangan perusahaan,” ujar Agung saat ditemui di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, baik pihak perusahaan maupun karyawan nantinya akan diminta untuk mencermati laporan tersebut secara bersama-sama.
Agung juga menyebut rencana tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya, guna memperoleh persetujuan.
“Kami akan meminta izin kepada Bupati. Insya Allah disetujui, sehingga prosesnya bisa lebih netral,” katanya.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya perbedaan penafsiran terhadap laporan keuangan dari masing-masing pihak.
Sebelumnya, ratusan karyawan PT MTG yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Sleman. Mereka menuntut pesangon yang dinilai lebih layak, mengingat masa kerja mereka lebih panjang dibandingkan pekerja kontrak yang lebih dulu terkena PHK setelah insiden kebakaran gudang pabrik yang memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Agung menyebut kejadian kebakaran tersebut dapat dikategorikan sebagai force majeure. Namun penyelesaian tetap berada dalam ranah mediator di forum tripartit.
Ia juga menyinggung peran serikat pekerja, yakni KSPSI, dalam mendampingi karyawan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perlu dipahami kembali batas kewenangan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak anggotanya,” ujarnya.
Agung menilai, jika seluruh substansi dibuka tanpa batas dalam kelompok pekerja yang terdampak PHK, hal itu berpotensi menimbulkan bias meskipun secara regulasi masih dapat dipahami.
Sebelumnya, rencana PHK terhadap 379 karyawan PT MTG pada April 2026 menuai penolakan, terutama terkait besaran pesangon yang dinilai lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Ratusan pekerja pun menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Sleman di Beran, Tridadi, Rabu (1/4/2026), sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Salah satu karyawan, Hariyani, menyampaikan bahwa PHK tahap kedua justru menyasar pekerja lama yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Kami adalah karyawan lama, bahkan yang tersisa merupakan tenaga terbaik pascakebakaran. Namun sekarang justru kami yang diberhentikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penurunan nilai pesangon.
“Dulu diberikan 0,75 kali, sekarang hanya 0,5 kali,” tambahnya.
Ketua Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, menilai kondisi perusahaan sebenarnya masih cukup stabil dan tidak mengalami kerugian signifikan.
“Produksi masih berjalan, pesanan tetap ada, bahkan ada rencana perekrutan tenaga kontrak baru,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. KSPSI pun mendorong penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi pekerja.
Menanggapi situasi tersebut, Disnaker Sleman telah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Cicilia Lusiani, menyatakan bahwa proses kini memasuki tahap tripartit setelah perundingan bipartit sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
“Kami meminta kedua pihak menyampaikan fakta dan bukti pendukung agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sementara itu, pihak perusahaan mengaitkan kebijakan PHK dengan kondisi force majeure akibat kebakaran pabrik. Namun Disnaker menegaskan bahwa setiap klaim kerugian harus dibuktikan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya menjadi mediator guna mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kami menginginkan adanya titik temu yang adil. Jika diperlukan, kami siap mempertemukan langsung dengan pemilik perusahaan,” ujarnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












