WONOSOBO, POPULI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Pelaku diduga menggunakan kendaraan bermodifikasi dan memanfaatkan barcode berbeda untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali secara eceran.
Kasus ini terungkap saat Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melaksanakan patroli rutin pada Jumat,(10/4/2026), sekitar pukul 15.25 WIB di jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di area SPBU.
Petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim, Ipda Andre Marco Julianto, mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor tidak lengkap. Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran. Saatdilakukan pemeriksaan, kendaraan diketahui milik seorangpria berinisial S (61).
Di lokasi, petugas menemukan adanya modifikasi pada tangki bahan bakar kendaraan yang memungkinkan penampungan BBM melebihi kapasitas normal. Selain itu, ditemukan pula selang sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kedalam jerigen.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli Pertalitesubsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigenuntuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,”ujar IPDA Andre Marco Julianto kepada media, Selasa, (21/4/2026).
Total BBM yang diperoleh mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jerigen berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Untuk memastikan jenis BBM, petugas bersama pelakumelakukan pengecekan di SPBU. Hasilnya menunjukkanbahwa cairan tersebut diduga merupakan BBM jenisPertalite. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktidiamankan ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikanlebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terbaru, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawanmenegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Pemkab Wonosobo juga mengimbau masyarakat untuk tidakmelakukan praktik penimbunan maupun penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan diharapkandapat membantu menjaga distribusi BBM tetap adil, transparan, dan sesuai peruntukannya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi serta tidak melakukan praktik penyalahgunaan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan indikasi pelanggaran, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keadilan distribusi energi sekaligus mendukung keberlanjutan program subsidi pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.












