KULON PROGO, POPULI.ID – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengakui bahwa wilayahnya saat ini masih menghadapi hambatan besar dalam menarik minat investor akibat belum tersedianya landasan hukum tata ruang yang pasti.
Hal tersebut diungkapkan Agung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordal) DIY Triwulan I Tahun 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/4/2026).
Ketiadaan dokumen rencana tata ruang ini membuat Kulon Progo seolah kehilangan peta jalan bagi para calon penanam modal yang ingin memanfaatkan potensi strategis di wilayah barat Yogyakarta tersebut.
Dalam Rakordal tersebut, Agung menggunakan perumpamaan unik untuk menggambarkan betapa sulitnya mengakses kepastian informasi investasi di wilayahnya saat ini. Ia mengakui bahwa secara administratif, landasan hukum untuk berinvestasi belum siap.
“Kalau sekarang dicari di Google itu investasi di Kulon Progo File Not Found 404, error, ya itu harus kami akui,” ujar Agung.
Seloroh tersebut merupakan bentuk otokritik terhadap pekerjaan rumah pemerintah kabupaten yang belum tuntas. Menurutnya, tanpa adanya aturan yang jelas, investor akan ragu untuk menanamkan modalnya karena tidak adanya jaminan lokasi mana yang diperbolehkan untuk dikembangkan.
Agung menegaskan bahwa penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini menjadi prioritas utama timnya. Ia menyadari bahwa Kulon Progo sedang dalam posisi “kejar-kejaran” dengan kabupaten tetangga, seperti Gunungkidul, dalam hal pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan.
“Selama ini kami belum memiliki satu landasan untuk berinvestasi di Kulon Progo. RTRW belum kami selesaikan, ini PR kami,” tegas Agung.
Ia menambahkan bahwa selain RTRW, dokumen teknis seperti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan RDTR juga harus segera ditetapkan untuk memetakan posisi-posisi penguatan investasi.
Kesadaran ini muncul karena potensi besar yang dimiliki Kulon Progo sebenarnya sangat melimpah, namun terganjal oleh masalah administratif.
“Saya tidak mempunyai alasan lain kecuali menyelesaikan landasan investasi yang jelas di Kulon Progo,” imbuhnya.
Menurutnya, jika landasan hukum ini rampung, Kulon Progo memiliki modal yang jauh lebih unggul dibandingkan daerah lain. Wilayah ini adalah satu-satunya di DIY yang mengintegrasikan tiga moda transportasi sekaligus, yakni udara melalui Bandara YIA, darat melalui jalan nasional dan bus, serta kereta api.
Agung menyebut akan menjadikan Kulon Progo bukan sekadar jalur transit, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui konsep Aerotropolis dan pengembangan pendidikan tinggi. Namun, ia menyadari rendahnya kualitas SDM dan kecilnya perputaran ekonomi saat ini memerlukan intervensi kebijakan yang kuat melalui kepastian regulasi.
“Pemerataan ini menjadi lebih penting bagi kita. Saya ingin semuanya berkembang dengan baik,” pungkasnya.












