SLEMAN, POPULIID – Iklim investasi di Sleman memasuki awal 2026 masih menunjukkan tren positif. Pemerintah daerah optimistis realisasi penanaman modal terus meningkat, di tengah upaya memperkuat edukasi masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal atau bodong.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, menyebut capaian investasi daerah pada 2025 mencapai Rp 4,7 triliun. Angka tersebut menjadi kontribusi terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta dari total target Rp 8,6 triliun.
“Kalau melihat kondisi saat ini, kami masih optimistis. Investasi di Sleman masih bisa diandalkan, apalagi ke depan ada pembangunan tol dan berbagai pengembangan potensi lainnya,” ujarnya.
Salah satu proyek yang tengah disiapkan adalah wahana kereta gantung di kawasan Prambanan dengan nilai investasi sekitar Rp 200 miliar. Pemerintah juga tengah menyusun kajian potensi investasi untuk menarik lebih banyak investor masuk.
Triana menegaskan, seluruh investasi yang legal harus melalui prosedur perizinan resmi. Proses diawali melalui sistem Online Single Submission (OSS), dilanjutkan dengan pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan melalui Amdalnet, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau semua diproses sesuai sistem itu, berarti usahanya legal dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Meski jumlah laporan tidak banyak, kasus investasi ilegal tetap terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, salah satu yang mencuat adalah investasi vila. Sekitar 60 masyarakat dilaporkan menjadi korban akibat pemasaran yang tidak sesuai kenyataan.
Modus yang ditemukan antara lain, lokasi proyek berada di lahan terlarang seperti LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) tanpa pengecekan tata ruang. Lalu skema kerja sama dengan pemilik tanah, namun investor dijanjikan kepemilikan tanah dan bangunan, padahal hanya sewa jangka panjang (20–30 tahun).
Kemudian pembangunan awal hanya dijadikan “pancingan” untuk menarik investor, tanpa kelanjutan proyek sesuai promosi.
“Vila itu tidak boleh diperjualbelikan, hanya untuk jasa akomodasi. Tapi masyarakat dijanjikan seolah-olah memiliki aset,” kata Triana.
Untuk mencegah penipuan, Pemkab Sleman mengedukasi masyarakat melalui data perizinan yang dipublikasikan dalam peta geospasial. Warga dapat mengecek langsung legalitas suatu proyek melalui website resmi.
“Kalau nama vila atau usaha tidak muncul di sistem, berarti tidak berizin,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi dilakukan hingga tingkat kapanewon dan kalurahan, serta bekerja sama dengan Tim Pengendali Keuangan Daerah (TPKAD) guna meningkatkan literasi investasi masyarakat.
Dari sisi sektor, investasi di Sleman masih didominasi jasa konstruksi, didorong pembangunan infrastruktur seperti tol. Selain itu, sektor perumahan, perdagangan, dan jasa juga menjadi penyumbang utama.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Hasto Karyantoro, menilai iklim investasi di Sleman tetap stabil, meski tidak terlepas dari pengaruh global.
“Secara umum masih aman. Aktivitas industri dan investor tetap berjalan baik,” katanya.
Namun, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih investasi. Menurutnya, fasilitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman sudah lengkap untuk membantu pengecekan legalitas sebelum berinvestasi.
“Masyarakat jangan hanya terbuai, apalagi sekarang informasi di media sosial tidak terkendali. Harus mau mengedukasi diri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat bisa berkonsultasi mulai dari tingkat RT, RW, hingga kapanewon untuk memastikan keabsahan investasi.
Hasto menegaskan, pemerintah memiliki peran mengawasi dan memastikan perlindungan masyarakat melalui perizinan yang ketat. Namun, masyarakat juga harus aktif mencari informasi.
“Kalau ada kasus, jadi jangan langsung menyalahkan pemerintah. Semua sudah ada aturan dan mekanismenya,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketatnya proses perizinan justru menjadi bentuk jaminan keamanan investasi.
“Ini agar warga aman dan tidak dirugikan,” pungkasnya.
Dengan pertumbuhan investasi yang menjanjikan, Pemkab Sleman tetap membuka peluang besar bagi investor. Namun di sisi lain, kewaspadaan dan literasi masyarakat menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam investasi bodong yang merugikan.












