SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus mendorong penguatan legalitas dan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, Sutiasih, menegaskan bahwa NIB menjadi syarat dasar bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang.
“NIB jadi pintu masuk untuk menjadi wirausaha. Mau masuk Sleman Mart, ikut pelatihan di PLUT, dan persyaratan lainnya, harus memiliki NIB terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi penting agar pelaku UMKM bisa mendapatkan akses pembinaan, pelatihan, hingga permodalan.
Berdasarkan data terbaru, jumlah UMKM di Kabupaten Sleman mencapai lebih dari 110 ribu unit usaha, mulai dari skala mikro hingga menengah. Namun, sebagian besar merupakan usaha mikro dengan omzet penjualan di bawah Rp 2 miliar per tahun, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Pemkab Sleman secara rutin memperbarui basis data UMKM setiap tahun melalui program satu data. Ke depan, dinas berencana melakukan penataan ulang agar data yang tercatat benar-benar mencerminkan UMKM yang masih aktif.
“Kami ingin data yang ada benar-benar UMKM aktif. Yang sudah tidak aktif akan kami rencanakan untuk ditata, tentu melalui perencanaan terlebih dahulu,” jelas Sutiasih.
Selain pembinaan, Pemkab Sleman juga menyediakan fasilitas pinjaman modal lunak bagi UMKM skala mikro dengan plafon maksimal Rp 50 juta. Namun, program ini diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha yang ber-KTP Sleman.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memfasilitasi sertifikasi halal, termasuk skema gratis melalui mekanisme self declare. Pendampingan diberikan hingga pelaku usaha memperoleh sertifikat.
“Untuk pelatihan, semua UMKM di wilayah Sleman menjadi tanggung jawab kami. Tapi untuk pinjaman modal lunak, harus ber-KTP Sleman,” tegas Sutiasih.
Penguatan kapasitas pelaku usaha juga dilakukan melalui berbagai pelatihan, khususnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Setiap Senin, Rabu, dan Jumat tersedia layanan konsultasi, termasuk secara daring melalui WhatsApp.
Dalam sehari, terdapat dua kelas pelatihan, pagi dan sore, tanpa dipungut biaya. Materi yang diberikan mencakup strategi branding, pemasaran, hingga teknik pengemasan produk.
Informasi pelatihan diumumkan melalui laman resmi Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sleman serta media sosial. Peserta dapat mendaftar secara daring melalui tautan yang disediakan.
“Kami punya lima konsultan dengan keahlian berbeda, mulai dari kelembagaan, pemasaran, hingga SDM. Berapa pun pesertanya, tetap kami dampingi,” tutur Sutiasih.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sleman, Hasto Karyantoro, menekankan pentingnya legalitas formal bagi UMKM agar pemerintah lebih mudah melakukan intervensi dan pemberdayaan.
“UMKM harus punya NIB. Kalau sudah legal, pemerintah lebih jelas dalam membantu, baik pengurusan izin, pemasaran, maupun akses permodalan,” ujarnya.
Ia mengakui, di lapangan masih banyak pelaku UMKM yang fokus pada penjualan tanpa memikirkan aspek legalitas, pembukuan, dan manajemen usaha.
Menurut Hasto, DPRD saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang UMKM guna memperkuat regulasi, termasuk dalam hal pendataan dan perlindungan UMKM lokal.
Pendataan menjadi krusial karena banyak pelaku usaha di Sleman yang berdomisili namun bukan ber-KTP Sleman. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang usaha, tetapi intervensi program prioritas akan difokuskan bagi warga Sleman.
DPRD juga menyoroti tingginya angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) UMKM di Sleman yang mencapai 24 persen. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar bantuan permodalan tidak justru membebani pelaku usaha.
“Teman-teman UMKM senang dapat pinjaman, tapi saat mengangsur dan mengembalikan itu yang jadi masalah. Maka pendampingan manajemen dan pembukuan sangat penting,” ungkapnya.
Ia menambahkan, daya saing produk juga perlu diperhatikan. Produk dengan kualitas serupa akan lebih dipilih konsumen jika memiliki kemasan menarik dan label halal.
“Kalau rasanya sama-sama enak, tapi satu sudah berlabel halal dan satu belum, tentu konsumen pilih yang ada label halal. Itu bagian dari peningkatan daya saing,” kata Hasto.
Dengan penguatan legalitas, pendampingan berkelanjutan, serta pembenahan manajemen usaha, Pemkab dan DPRD Sleman berharap UMKM lokal mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.












