• Tentang Kami
Tuesday, August 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Gunungkidul

Fakta dan Kronologi Gadis Disabilitas di Gunungkidul Jadi Korban Pemerkosaan: Berawal dari Iming-Iming Karaoke

Polsek Patuk menangkap dua pria atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas intelektual di Gunungkidul, yang kini mendapat pendampingan psikologis sementara para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
May 12, 2026
in Gunungkidul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi

Ilustrasi [Freepik]

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Unit Reskrim Polsek Patuk meringkus dua pria berinisial W dan S alias Gopleng atas dugaan pemerkosaan serta pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual berinisial JT. Kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka di wilayah Ngandong, Kapanewon Patuk, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kekerasan seksual yang menimpa warga binaan sebuah lembaga pengasuhan tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Kasus ini baru terungkap setelah korban berani melapor kepada pihak lembaga pengasuhan yang kemudian diteruskan ke kepolisian.

BERITA MENARIK LAINNYA

Temui Sri Sultan HB X, Menko PMK Minta Dukungan DIY untuk Gerakan RANA

Tinjau Wisata Sri Gethuk, Wabup Gunungkidul Dorong Pengembangan Skala Global

Kronologi: Dari Parkiran Wisata hingga Rumah Warga

Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya berinisial I pergi dari Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY di Wonosari tanpa izin untuk menemui pelaku S. Keempatnya kemudian bertemu di kawasan Logandeng, Playen, sebelum akhirnya menuju area parkir wisata Heha Sky View di Patuk.

Di lokasi tersebut, tersangka W melancarkan aksi bejatnya saat saksi I dan tersangka S sedang berada di area toilet. W memaksa korban melayani nafsu setannya di sebuah kursi di depan warung yang sepi. Meskipun korban berusaha melawan, keterbatasan fisik membuatnya tidak berdaya.

Kekerasan berlanjut saat rombongan berpindah ke rumah seorang saksi berinisial J untuk beristirahat. Di tempat ini, tersangka W kembali mencoba memperkosa korban, namun JT berhasil membela diri.

“Saat W ini mau memperkosa korban lagi, korban langsung menendangnya dan membuat W pergi dari rumah J,” kata Kapolsek Patuk, AKP Solechan, Selasa (12/5/2026).

Nahas, penderitaan korban belum usai. Saat JT tertidur di antara saksi I dan tersangka S dalam satu kasur, tersangka S memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli korban. Korban kembali melawan dengan cara bersuara hingga pelaku akhirnya berhenti.

Modus Rayuan Karaoke dan Kondisi Korban

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kondisi korban. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.

Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, menyebutkan bahwa korban bersedia diajak pergi karena terbujuk iming-iming hiburan.

“Korban diimingi untuk karaoke dan diajak mau diajak pergi oleh para pelaku,” terang Ratri.

Ia menambahkan bahwa kondisi mental korban membuatnya menjadi target yang rentan.

“Korban itu disabilitas retardasi mental, sehingga kurang bisa berkomunikasi, dan saat berbicara lambat,” imbuhnya.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sweter, dan aksesori milik korban untuk memperkuat penyidikan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

Mengingat status korban sebagai penyandang disabilitas, hukuman bagi kedua pelaku akan diperberat.

“Kenapa kami tambahkan 473 ayat 2 huruf D karena korban disabilitas dengan hukuman paling lama 12 tahun,” tegas Ratri.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Patuk. Sementara itu, korban JT tengah menjalani pendampingan psikologis dari tim RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.

Tags: AKP SolechanDisabilitasGunungkidulpemerkosaanPolsek Patuk

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK), Pratikno (kiri), bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Jumat (3/7/2026).

Temui Sri Sultan HB X, Menko PMK Minta Dukungan DIY untuk Gerakan RANA

July 4, 2026
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto meninjau destinasi wisata air terjun Sri Gethuk di Playen

Tinjau Wisata Sri Gethuk, Wabup Gunungkidul Dorong Pengembangan Skala Global

July 1, 2026
polisi mengamankan lokasi kejadian ditemukanya pria bunuh diri di sebuah rumah di Margoagung, Seyegan, Sleman, DIY, Jumat (15/5/2026). (Polresta Sleman)

Pria di Seyegan Tewas dengan Luka Sayat pada Leher, Sempat Pamit Tak Kuat

May 15, 2026
Pebalap Veda Ega Pratama saat melakukan sesi latihan jelang Moto3 seri Prancis 2026

Veda Ega Pratama Tembus 11 Besar di Sesi Latihan Moto3 Le Mans

May 9, 2026
10 SMA Terbaik di Gunungkidul Berdasarkan Nilai TKA 2026

10 SMA Terbaik di Gunungkidul Berdasarkan Nilai TKA 2026

May 6, 2026
Seorang warga penyandang disabilitas sedang melakukan cek kesehatan gratis dalam gelaran Gebyar Peduli Disabilitas Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, pada Kamis (9/4/2026).

Wujudkan Inklusi, Kemantren Jetis Yogyakarta Gelar Wadah Kreativitas dan Cek Kesehatan Gratis bagi Disabilitas

April 14, 2026
Next Post
Kepala DPP Kota Yogyakarta, Sukidi, ditemui di Balai Kota pada Selasa (12/5/2026).

Warga Bantaran Sungai Code Yogyakarta Bakal Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.