• Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Gunungkidul

Fakta dan Kronologi Gadis Disabilitas di Gunungkidul Jadi Korban Pemerkosaan: Berawal dari Iming-Iming Karaoke

Polsek Patuk menangkap dua pria atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas intelektual di Gunungkidul, yang kini mendapat pendampingan psikologis sementara para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
May 12, 2026
in Gunungkidul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi

Ilustrasi [Freepik]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Unit Reskrim Polsek Patuk meringkus dua pria berinisial W dan S alias Gopleng atas dugaan pemerkosaan serta pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual berinisial JT. Kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka di wilayah Ngandong, Kapanewon Patuk, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kekerasan seksual yang menimpa warga binaan sebuah lembaga pengasuhan tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Kasus ini baru terungkap setelah korban berani melapor kepada pihak lembaga pengasuhan yang kemudian diteruskan ke kepolisian.

BERITA MENARIK LAINNYA

Veda Ega Pratama Tembus 11 Besar di Sesi Latihan Moto3 Le Mans

10 SMA Terbaik di Gunungkidul Berdasarkan Nilai TKA 2026

Kronologi: Dari Parkiran Wisata hingga Rumah Warga

Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya berinisial I pergi dari Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY di Wonosari tanpa izin untuk menemui pelaku S. Keempatnya kemudian bertemu di kawasan Logandeng, Playen, sebelum akhirnya menuju area parkir wisata Heha Sky View di Patuk.

Di lokasi tersebut, tersangka W melancarkan aksi bejatnya saat saksi I dan tersangka S sedang berada di area toilet. W memaksa korban melayani nafsu setannya di sebuah kursi di depan warung yang sepi. Meskipun korban berusaha melawan, keterbatasan fisik membuatnya tidak berdaya.

Kekerasan berlanjut saat rombongan berpindah ke rumah seorang saksi berinisial J untuk beristirahat. Di tempat ini, tersangka W kembali mencoba memperkosa korban, namun JT berhasil membela diri.

“Saat W ini mau memperkosa korban lagi, korban langsung menendangnya dan membuat W pergi dari rumah J,” kata Kapolsek Patuk, AKP Solechan, Selasa (12/5/2026).

Nahas, penderitaan korban belum usai. Saat JT tertidur di antara saksi I dan tersangka S dalam satu kasur, tersangka S memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli korban. Korban kembali melawan dengan cara bersuara hingga pelaku akhirnya berhenti.

Modus Rayuan Karaoke dan Kondisi Korban

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kondisi korban. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.

Panit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Ratri Ratnawati, menyebutkan bahwa korban bersedia diajak pergi karena terbujuk iming-iming hiburan.

“Korban diimingi untuk karaoke dan diajak mau diajak pergi oleh para pelaku,” terang Ratri.

Ia menambahkan bahwa kondisi mental korban membuatnya menjadi target yang rentan.

“Korban itu disabilitas retardasi mental, sehingga kurang bisa berkomunikasi, dan saat berbicara lambat,” imbuhnya.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sweter, dan aksesori milik korban untuk memperkuat penyidikan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

Mengingat status korban sebagai penyandang disabilitas, hukuman bagi kedua pelaku akan diperberat.

“Kenapa kami tambahkan 473 ayat 2 huruf D karena korban disabilitas dengan hukuman paling lama 12 tahun,” tegas Ratri.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Patuk. Sementara itu, korban JT tengah menjalani pendampingan psikologis dari tim RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.

Tags: AKP SolechanDisabilitasGunungkidulpemerkosaanPolsek Patuk

Related Posts

Pebalap Veda Ega Pratama saat melakukan sesi latihan jelang Moto3 seri Prancis 2026

Veda Ega Pratama Tembus 11 Besar di Sesi Latihan Moto3 Le Mans

May 9, 2026
10 SMA Terbaik di Gunungkidul Berdasarkan Nilai TKA 2026

10 SMA Terbaik di Gunungkidul Berdasarkan Nilai TKA 2026

May 6, 2026
Seorang warga penyandang disabilitas sedang melakukan cek kesehatan gratis dalam gelaran Gebyar Peduli Disabilitas Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, pada Kamis (9/4/2026).

Wujudkan Inklusi, Kemantren Jetis Yogyakarta Gelar Wadah Kreativitas dan Cek Kesehatan Gratis bagi Disabilitas

April 14, 2026
Bupati Endah Subekti bersama pihak BPK mengikuti kegiatan rangkaian pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Gunungkidul 2025, Pemkab Targetkan Opini WTP ke-11

March 30, 2026
TPR sementara menuju Pantai Parangtritis yang bakal dipindah agar tak menuai polemik lantaran letaknya yang berada di jalan provinsi yakni di Jalan Parangtritis

Berpotensi Tuai Polemik, Pemkab Bantul Berupaya Pindahkan TPR Menuju Pantai Parangtritis

March 30, 2026
Badarmiyatun (52) penjual walang goreng di jalan Jogja-Wonosari, Gunungkidul, DIY, Kamis (26/3/2026).

Nestapa Penjual Walang Goreng di Gunungkidul saat Lebaran: Pagi-Sampai Sore Hanya Laku 4 Toples

March 26, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.