POPULI.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY secara resmi telah menyepakati aturan tegas terkait pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta hewan penular rabies (HPR) lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular.
Berikut adalah fakta-fakta penting terkait Perda terbaru tersebut:
1. Nama Resmi dan Payung Hukum Tetap
Aturan ini tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Sebelumnya, aturan mengenai hal ini hanya setingkat Surat Edaran (SE) yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memuat larangan secara tegas. Dengan disahkannya Perda ini, DIY kini memiliki payung hukum tetap untuk menghentikan praktik konsumsi hewan non-pangan.
2. Daftar Hewan yang Dilarang untuk Konsumsi
Pelarangan ini tidak hanya menyasar daging anjing. Berdasarkan pasal-pasal dalam Perda tersebut, hewan yang dilarang untuk diperdagangkan sebagai bahan pangan meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan jenis hewan penular rabies (HPR) lainnya. Penambahan daftar hewan ini disepakati setelah Panitia Khusus (Pansus) melakukan analisis mendalam dan konsultasi dengan pemerintah pusat.
3. 126 Ekor Anjing Dijagal Setiap Malam
Salah satu alasan kuat lahirnya regulasi ini adalah temuan dari komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Terungkap fakta bahwa di wilayah DIY, rata-rata sebanyak 126 ekor anjing dibunuh setiap malam untuk dikonsumsi dagingnya. Praktik ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat cara pembunuhannya yang tidak sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan dan ancaman penyakit yang mengintai.
4. Alasan Kesehatan dan Ancaman Rabies
Ketua Pansus DPRD DIY, Sri Muslimatun, menegaskan bahwa anjing dan hewan-hewan tersebut pada dasarnya bukan merupakan hewan untuk dimakan. Selain itu, alasan utama pelarangan ini adalah aspek kesehatan masyarakat (preventif) guna mencegah penularan penyakit zoonosis, terutama rabies. Rabies menjadi perhatian serius karena memiliki tingkat kematian (fatality rate) yang hampir mencapai 100 persen bagi manusia yang terjangkit.
5. Sempat Temui Titik Buntu dalam Penyusunan
Proses legalisasi aturan ini tidak berjalan mulus dan sempat menemui hambatan karena belum adanya undang-undang di tingkat nasional yang secara spesifik melarang peredaran daging anjing. Namun, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa larangan ini dapat dimasukkan melalui pendekatan keamanan pangan, di mana hewan-hewan tersebut dikategorikan sebagai bahan non-pangan.
6. Pembentukan Satgas Khusus dan Sanksi
Sebagai tindak lanjut dari Perda ini, Gubernur DIY diminta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan. Satgas ini nantinya akan bertugas mengawasi peredaran pangan hewani di lapangan dan menegakkan aturan, termasuk pemberian sanksi administratif bagi para pelanggar.
7. Komitmen Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menekankan bahwa regulasi ini memiliki nilai strategis untuk memperkuat tata kelola pengawasan pangan dari hulu hingga hilir. Pemerintah berharap dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, sistem keamanan pangan di DIY akan semakin kuat dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
Pemerintah DIY berkomitmen untuk mempercepat proses birokrasi agar regulasi ini dapat segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah DIY pada tahun 2026 ini.







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



