• Tentang Kami
Saturday, August 8, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

7 Fakta Perda Keamanan Pangan Terbaru: DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing

DIY resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta hewan penular rabies melalui Perda demi menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
August 7, 2026
in headline, Urban
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi anjing jalanan.

Ilustrasi anjing jalanan. [Magnific]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY secara resmi telah menyepakati aturan tegas terkait pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta hewan penular rabies (HPR) lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular.

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait Perda terbaru tersebut:

BERITA MENARIK LAINNYA

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik Sembilan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda DIY

Fakta-Fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Kulon Progo: 105 Orang Tumbang, Termasuk Ibu Hamil dan Menyusui

1. Nama Resmi dan Payung Hukum Tetap

Aturan ini tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Sebelumnya, aturan mengenai hal ini hanya setingkat Surat Edaran (SE) yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memuat larangan secara tegas. Dengan disahkannya Perda ini, DIY kini memiliki payung hukum tetap untuk menghentikan praktik konsumsi hewan non-pangan.

2. Daftar Hewan yang Dilarang untuk Konsumsi

Pelarangan ini tidak hanya menyasar daging anjing. Berdasarkan pasal-pasal dalam Perda tersebut, hewan yang dilarang untuk diperdagangkan sebagai bahan pangan meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan jenis hewan penular rabies (HPR) lainnya. Penambahan daftar hewan ini disepakati setelah Panitia Khusus (Pansus) melakukan analisis mendalam dan konsultasi dengan pemerintah pusat.

3. 126 Ekor Anjing Dijagal Setiap Malam

Salah satu alasan kuat lahirnya regulasi ini adalah temuan dari komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Terungkap fakta bahwa di wilayah DIY, rata-rata sebanyak 126 ekor anjing dibunuh setiap malam untuk dikonsumsi dagingnya. Praktik ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat cara pembunuhannya yang tidak sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan dan ancaman penyakit yang mengintai.

4. Alasan Kesehatan dan Ancaman Rabies

Ketua Pansus DPRD DIY, Sri Muslimatun, menegaskan bahwa anjing dan hewan-hewan tersebut pada dasarnya bukan merupakan hewan untuk dimakan. Selain itu, alasan utama pelarangan ini adalah aspek kesehatan masyarakat (preventif) guna mencegah penularan penyakit zoonosis, terutama rabies. Rabies menjadi perhatian serius karena memiliki tingkat kematian (fatality rate) yang hampir mencapai 100 persen bagi manusia yang terjangkit.

5. Sempat Temui Titik Buntu dalam Penyusunan

Proses legalisasi aturan ini tidak berjalan mulus dan sempat menemui hambatan karena belum adanya undang-undang di tingkat nasional yang secara spesifik melarang peredaran daging anjing. Namun, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa larangan ini dapat dimasukkan melalui pendekatan keamanan pangan, di mana hewan-hewan tersebut dikategorikan sebagai bahan non-pangan.

6. Pembentukan Satgas Khusus dan Sanksi

Sebagai tindak lanjut dari Perda ini, Gubernur DIY diminta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan. Satgas ini nantinya akan bertugas mengawasi peredaran pangan hewani di lapangan dan menegakkan aturan, termasuk pemberian sanksi administratif bagi para pelanggar.

7. Komitmen Pengawasan dari Hulu ke Hilir

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menekankan bahwa regulasi ini memiliki nilai strategis untuk memperkuat tata kelola pengawasan pangan dari hulu hingga hilir. Pemerintah berharap dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, sistem keamanan pangan di DIY akan semakin kuat dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah DIY berkomitmen untuk mempercepat proses birokrasi agar regulasi ini dapat segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah DIY pada tahun 2026 ini.

Tags: anjingdaging anjingDPRD DIYLaranganPemda DIYPerdaperdagangan

Related Posts

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, pada Rabu (5/8/2026).

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Lantik Sembilan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda DIY

August 5, 2026
Ilustrasi pengelolaan Makan Bergizi Gratis atau MBG

Fakta-Fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Kulon Progo: 105 Orang Tumbang, Termasuk Ibu Hamil dan Menyusui

July 22, 2026
PDIP DIY Minta Pemerintah Pusat Tak Abaikan Aspirasi Mahasiswa

PDIP DIY Minta Pemerintah Pusat Tak Abaikan Aspirasi Mahasiswa

June 25, 2026
Puluhan massa aksi dari Forum BEM DIY berdialog dengan sejumlah anggota DPRD DIY pada Selasa (23/6/2026).

Massa Forum BEM DIY Kembali Geruduk DPRD, Tagih Janji Bertemu Anggota Dewan

June 25, 2026
Massa aksi IMM DIY melakukan tabur bunga sebagai simbol duka terhadap situasi negara saat ini dalam gelaran aksi demonstrasi di DPRD DIY, Senin (22/6/2026).

Massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Geruduk DPRD DIY, Diwarnai Aksi Tapa Bisu dan Tabur Bunga

June 22, 2026
ilustrasi perudungan

Viral Dugaan Perundungan di SMAN 2 Bantul, Pemda DIY Turun Tangan

June 22, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.