SLEMAN, POPULI.ID — Pejabat Administrator di Sleman berkomitmen untuk mewujudkan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target kinerja fisik dan keuangan Perangkat Daerah, serta mempertahankan kompetensi manajerial. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk Kontrak Kinerja Tahun 2026 antara Pejabat Administrator dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Sleman. Ada 153 orang yang mendatangani kontrak yang berlangsung pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (31/8/2926).
Kontrak kerja ini bagian dari upaya Pemkab Sleman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi dan individu. Nantinya, Kepala Perangkat Daerah (OPD) bertugas melakukan supervisi serta evaluasi berkala untuk dilaporkan kepada Bupati.
Aturan ini juga menegaskan adanya mekanisme reward and punishment sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kerja. Penghargaan tersebut berupa prioritas keikutsertaan dalam program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi. Sedangkan sanksi yakni berupa pembinaan, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi oleh Bupati jika target tidak tercapai.
Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan kontrak kerja dan evaluasi kinerja yang dilakukan merupakan bagian dari sistem untuk saling mengingatkan akan amanah jabatan. Menurutnya, tata kelola APBD harus dijalankan secara profesional dan penuh kesadaran, mengingat dokumen APBD dirancang dan disusun oleh internal Pemkab Sleman sendiri.
“Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah dan ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik,” tegas Harda.
Bupati juga menyoroti risiko ketatnya evaluasi kinerja ASN. Ia mengingatkan bahwa sanksi tegas hingga demosi dapat diberlakukan bagi pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal.
“Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar,” ujarnya. (*)




![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



