SLEMAN, POPULI.ID–Nasib apes menimpa pria berinisial MRA (17). Pelajar asal Kotagede Yogyakarta ini jadi korban pembacokan pembacokan di jalan Yogyakarta-Wonosari, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah AKP F. Heri Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba disalip oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mengayunkan celurit ke arah korban.
“Tiba-tiba korban disalib dua orang tidak dikenal dengan mengendarai motor dan secara tiba-tiba menyabet korban dengan senjata tajam berupa celurit satu kali hingga tubuh korban mengalami luka robek,” kata Heri saat jumpa pers, Rabu (30/9/2026).
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Heri mengatakan, akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan harus mendapatkan 19 jahitan. “Adapun motif pelaku adalah salah sasaran,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap AAR pada Minggu (20/9/2026). Sementara MTA (17) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan di wilayah Pleret, Bantul. MTA selanjutnya dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPTSR) Dinsos DIY.
Panit Reskrim Polsek Berbah Ipda Tedy Suherman mengatakan, aksi tersebut berawal ketika pelaku hendak mencari seseorang yang sebelumnya melempar batu ke arahnya setelah terjadi persoalan di jalan. “Sebelumnya dia (pelaku) keluar bermaksud memberi rokok. Pada saat itu ada perilaku berkendara kurang sopan, kemudian ada warga tidak senang dan lemparlah batu,” ujar Tedy.
Menurut Tedy, pelaku kemudian terpancing dan mengambil celurit. Pelaku kembali keluar dengan maksud mencari orang yang diduga sebelumnya melempar batu.
“Pelaku kemudian terpancing dan mengambil celurit itu, kemudian keluar lagi. Orang diduga dilempari batu, namun yang kena adalah orang yang baru pulang memancing,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2).
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 446 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Hadid Pangestu)






![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



