YOGYAKARTA, POPULI.ID – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pengusaha food truck Bolosego di Alun-alun Kidul (selatan) Kota Yogyakarta resmi dihentikan. Sebab, polisi menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring) maupun pemerasan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang perparkiran tidak dapat diterapkan dalam kasus itu. Pasalnya, lokasi kejadian berada di halaman Sasana Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan (Sultan Ground).
“Terkait dugaan tindak pidana ringan berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, Lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Oleh karena itu, peraturan daerah tidak dapat diterapkan,” ucap Kombes Pol Ari, Sabtu (3/10/2026).
“Karena lokasi berada di halaman Sasana Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan, yang dikelola oleh saudara Lilik berdasarkan surat keterangan dari Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) H. Prabukusumo tertanggal 29 Agustus 2007,” lanjutnya.
Sedangkan terkait dugaan pemerasaan, Kombes Pol Ari menyebut dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana. Dia memaparkan, sebelumnya penyidik Polresta Yogyakarta telah memeriksa 17 saksi dan meminta pendapat dari ahli pidana terkait kasus itu. Belasan saksi yang dimintai keterangan antara lain dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-alun Kidul, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, dan anggota Polsek Keraton.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin untuk berjualan di Alun-alun Kidul dari pihak Keraton Yogyakarta dengan nomor suart 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 dengan tidak dipungut biaya. Surat tertanggal 10 September 2026 itu ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta.
Namun, saat pelaksanaan event terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan swlama lima hari. Kedua belah pihak pun menyepakati kompensasi uang sebesar Rp6 juta.
Kemudian, kegiatan itu dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego. Sedangkan Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, paguyuban di Alun-alun Kidul, dan kas pengelola parkir. (Dewi Rukmini)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



