SLEMAN, POPULI.ID– Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman mengembangkan aplikasi Sistem Pelayanan Obat Psikotropika (SIPOTIK) untuk memantau penggunaan dan pengambilan obat psikotropika di apotek maupun rumah sakit.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sleman, Tunggul Birowo, mengatakan aplikasi tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Sleman pada 2025. Melalui SIPOTIK, petugas dapat mendeteksi pasien yang mengambil obat psikotropika di sejumlah fasilitas kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sistem tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah pasien mendapatkan obat yang sama secara berlebihan dari fasilitas kesehatan berbeda. Hal tersebut juga sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan obat. “Dari aplikasi SIPOTIK ini kita bisa tahu NIK bahwa apabila si A biasanya membeli di apotek yang berbeda akan ketahuan,” kata Tunggul.
Ia mencontohkan, seorang pasien yang seharusnya mengambil obat dalam jangka waktu tertentu, namun baru beberapa hari mengambil obat di satu apotek kemudian kembali mengambil obat serupa di apotek lain, dapat terdeteksi melalui sistem tersebut. “Nah ini kan ada jangka waktu, misalnya sebulan sekali, dia baru 10 hari beli di apotek A, tiba-tiba dia datang ke apotek B,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa informasi pasien dalam SIPOTIK dapat dijamin kerahasiaanya dan hanya diketahui oleh petugas kesehatan yang memberikan pelayanan. Menurut Tunggul, kebutuhan terhadap obat psikotropika pada sebagian pasien berkaitan dengan kondisi kesehatan mental, seperti depresi dan stres. Karena itu, pengawasan diperlukan agar penggunaan obat tetap sesuai dengan resep dan kebutuhan medis.
“Nah biasanya itu psikotropik itu ketika arah untuk pasien depresi, stres. Itulah kenapa kami kok ada inisiatif membentuk aplikasi ini,” katanya.
Dinkes Sleman juga mencatat adanya peningkatan konsumsi obat psikotropika. Berdasarkan laporan Sistem Informasi Pelaporan Penggunaan Sediaan Jadi Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penggunaan obat psikotropika di Sleman meningkat sekitar 30 persen.
“Ada lonjakan 4,7 juta tablet pada tahun 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada tahun 2025. Ini naik sekitar 30 persen. Ini hanya di Sleman, kita nggak tahu kalau DIY,” jelasnya.
Tunggul mengatakan Dinkes Sleman sebelumnya juga memperoleh informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai temuan penggunaan obat alprazolam yang tidak wajar. “Temuan BPOM pada November 2024 disebutkan bahwa terdapat pasien yang meminum obat jenis alprazolam yang tidak wajar. Satu orang pasien itu dapat 300 tablet untuk 30 hari, berarti sehari berarti dia minum 10 tablet,” katanya.
Ahli Jiwa
Hingga saat ini, aplikasi tersebut saat ini sudah tersedia di 22 apotek yang memiliki dokter ahli jiwa dan 22 rumah sakit dan 1 klinik. Pihaknya menyebut juga akan memperlebar layanan di seluruh kabupaten-kota di DIY. “Kita akan bertemu dengan Dinke DIY dan kabupaten-kota lainya untuk kita kembangkan, kalau bisa jangan hanya di Sleman saja, jangan kita tok yang memakai (SIPOTIK)” katanya.
Penelaah Teknis Kebijakan Dinkes Sleman, Chrisna Wardhani, mengatakan kondisi kesehatan mental juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penggunaan obat psikotropika. Berdasarkan Riskesdas 2018, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk daerah dengan angka masalah kesehatan mental yang tinggi secara nasional. Kondisi tersebut turut berkaitan dengan kebutuhan sebagian pasien untuk mendapatkan pengobatan, termasuk obat psikotropika.
Chrisna menyebut saat ini terdapat lebih dari 17.000 pasien yang telah terdata dalam aplikasi SIPOTIK. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 hingga 6.000 pasien masih aktif mengambil obat. Sementara itu, sekitar 700 pasien terdeteksi melakukan pengambilan obat secara dobel. “Yang terdeteksi pengambilan dobel sekitar 700-an orang,” ujarnya.
Menurut Chrisna, SIPOTIK difungsikan untuk mencegah terjadinya pengambilan obat yang sama secara berulang di fasilitas kesehatan berbeda. Langkah tersebut penting untuk memastikan obat yang diperoleh pasien tetap sesuai dengan kebutuhan medis dan resep dokter. “Ini dikhawatirkan nanti peredaran yang tadinya resmi dari resep tapi malah ke ilegal,” katanya. (Hadid Pangestu)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



