YOGYAKARTA, POPULI.ID – Massa dari sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD DIY, Kamis (8/1/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan berbagai tuntutan. Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut aksi massa buruh kali ini membawa tuntutan utama yakni meminta Gubernur DIY merevisi besaran UMP-UMK se-DIY tahun 2026. Menurut para buruh, besaran upah minimum yang ditetapkan jauh di bawah realitas kebutuhan hidup layak (KHL).
“UMP naik hanya kurang dari 6 persen. Karena itu kami menggelar unjuk rasa agar Pemda DIY merevisi UMP sesuai KHL yang angkanya Rp4 juta,” kata Irsad.
Irsad menuturkan, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Yogyakarta merupakan satu di antara kota dengan biaya hidup yang tinggi di Indonesia. Dengan besaran UMP dan UMK se-DIY yang masih di bawah Rp3 juta, Irsad menilai angka itu tidak bisa mencukupi untuk hidup layak.
“Minimal Rp4 juta, kalau UMP-nya. Kemudian kalau UMK-nya ada di sekitar Rp4,1 juta sampai Rp4,6 juta. Itu berdasarkan survei dari Kemnaker RI,” ujar Irsad.
Ia menyebut tingginya biaya hidup di DIY, di antaranya dari kebutuhan pangan, hunian, hingga pendidikan dan kesehatan, yang terus mengalami kenaikan.
“Hidup butuh makan, butuh rumah dan semua semakin mahal, akan tetapi upah kami naiknya sedikit. Karena itu kami gelar aksi agar Pemda mau merevisi mencapai KHL,” tegas Irsad.
Selain itu, ia juga mendesak Pemda DIY untuk turun tangan secara serius dalam menyelesaikan berbagai perselisihan hubungan industrial di sejumlah perusahaan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, meminta agar Pemda DIY melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan UMP 2026. Ia menyampaikan, kalangan buruh berencana mendatangi Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung.
Menurut Kirnadi, kewenangan penetapan UMP berada di tangan Gubernur DIY. Oleh karena itu, ia berharap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Gubernur DIY punya kewenangan penuh dalam menetapkan UMP sesuai konstitusi. Kami mengingatkan bahwa keputusan tersebut menentukan apakah pekerja dapat hidup sejahtera atau justru sebaliknya. Namun kenaikan UMP saat ini dinilai keliru karena hanya sekitar enam persen,” ucap Kirnadi.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan penetapan UMP DIY tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Proses perhitungannya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur terkait.
“Jika dilihat dari dua sisi, baik pekerja maupun pengusaha sama-sama memiliki kepentingan. Karena itu kami berupaya mencari titik temu di antara keduanya,” ujar Ni Made.
Ia menjelaskan, penentuan upah minimum juga mempertimbangkan indikator kelayakan hidup yang dirilis oleh BPS. Terkait besaran KHL yang disampaikan massa buruh, Ni Made menyebut masih diperlukan kejelasan mengenai dasar perhitungannya.
“Kami belum mendapatkan kejelasan terkait angka sekitar Rp 4 juta tersebut, termasuk parameter apa saja yang digunakan. Sementara ini, indikator yang kami pakai sudah menyesuaikan dengan ketentuan dan acuan dari pemerintah pusat,” tuturnya.











