SLEMAN, POPULI.ID – Kepolisian Resor Kota Sleman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (9/1/2026).
Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran visual yang lebih jelas mengenai rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas perbuatan tersangka secara visual. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, namun dengan rekonstruksi diharapkan rangkaiannya semakin jelas,” ujar Hanif usai kegiatan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan sebanyak 23 adegan. Setiap adegan dirinci secara detail, mulai dari aktivitas tersangka mengambil dan meletakkan barang, mengetuk pintu rumah korban, hingga peristiwa yang terjadi di dalam rumah.
Hanif menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar di Mapolresta Sleman dengan pertimbangan keamanan. Ia juga menegaskan tidak ada perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan adegan yang diperagakan.
“Tidak ada perbedaan dengan BAP. Semuanya sudah sesuai dan jelas,” tegasnya.
Dari hasil rekonstruksi, kepolisian tidak menemukan fakta baru. Menurut Hanif, seluruh rangkaian kejadian telah tergambar secara utuh dan konsisten sejak proses penyidikan.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu di dalam rumah, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada keributan.
“Tak lama setelah itu, tersangka langsung melakukan perbuatan pidana terhadap korban. Usai kejadian, tersangka keluar dari rumah dengan tergesa-gesa. Saksi pertama sempat melihat dan berpapasan dengan tersangka,” jelas Hanif.
Terkait penyebab kematian, Hanif menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat luka sayatan di bagian leher, sebagaimana hasil visum.
“Korban meninggal karena luka sayatan di leher dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga sentimeter,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum digorok, korban sempat mengalami kekerasan fisik. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, menjelaskan bahwa pelaku berinisial LBWP (54) melakukan kekerasan setelah korban RI (38) lebih dulu memukul pelaku.
“Korban sempat menonjok pelaku hingga gigi palsunya terlepas. Kemudian korban dibanting ke lantai, dan ibu jari pelaku juga sempat digigit korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya tidak berdaya setelah kepalanya dibenturkan ke lantai. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menggorok leher korban.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di pipi kanan korban, retaknya batok kepala, serta memar di bahu kiri akibat benturan keras ke lantai.
Sementara itu, Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dan sempat berencana menikah. Selama menjalin hubungan, pelaku kerap memberikan bantuan finansial kepada korban hingga Rp5 juta per bulan.
Namun, korban menolak melanjutkan hubungan tersebut. Penolakan itu membuat pelaku curiga adanya orang ketiga dan merasa dikhianati.
“Kekecewaan itulah yang kemudian dilampiaskan pelaku dengan menghabisi nyawa korban di kontrakannya,” ujar Bowo.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di makam orang tuanya di wilayah Secang, Magelang, Jawa Tengah, beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi lemas akibat meminum obat serangga.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya. Kini, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)












