SLEMAN, POPULI.ID – Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang selama ini mengganggu jaringan komunikasi masyarakat. Dua pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian kabel BTS diamankan setelah beraksi di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi mengatakan kedua tersangka yang ditangkap yakni MF (26), warga Palembang, Sumatra Selatan, dan SB (43), warga Cilacap, Jawa Tengah.
“Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian kabel yang terpasang di tower BTS. Mereka beraksi di wilayah Sleman dan beberapa lokasi lain di Gunungkidul serta Kulon Progo,” ujar Wiwit.
Kasus ini terungkap setelah pihak PT XL Smart menerima laporan hilangnya kabel pada salah satu tower BTS yang berada di Padukuhan Jlatren, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman.
Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan rantai dan gembok pagar tower telah dirusak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sembilan kabel power RRU yang terpasang di area tower telah dipotong dan hilang,” jelasnya.
Total kabel yang dicuri diperkirakan mencapai sekitar 20 meter. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak pengaman pagar tower, kemudian masuk ke area BTS dan memotong kabel menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.
Menurut Wiwit, kedua pelaku sengaja memilih lokasi tower yang berada di kawasan sepi, seperti area persawahan atau jauh dari permukiman warga, agar tidak mudah diketahui masyarakat.
“Mereka mencari lokasi yang minim pengawasan. Dalam satu aksi, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 11 hingga 30 menit untuk mengambil kabel,” katanya.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku telah beraksi sejak April 2026. Selain di Berbah, mereka juga melakukan pencurian di wilayah Ngaglik, Sleman. Bahkan, keduanya mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Gunungkidul dan Kulon Progo.
Akibat pencurian tersebut, jaringan BTS mengalami gangguan yang berdampak pada kualitas komunikasi masyarakat.
“Ketika kabel-kabel tersebut dilepas, kinerja BTS menjadi terganggu sehingga berpengaruh terhadap layanan komunikasi pada telepon seluler,” ungkap Wiwit.
Untuk menghindari kejaran petugas, kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat menginap. Mereka menggunakan penginapan di wilayah pinggiran sebagai safe house sementara sebelum kembali beraksi.
“Safe house yang digunakan sifatnya insidental. Mereka tidak menyewa secara permanen, tetapi berpindah-pindah dan memilih penginapan yang berada di daerah pinggiran,” jelasnya.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sleman akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (18/5/2026) di wilayah Bantul. Saat diamankan, keduanya diduga tengah mempersiapkan aksi kejahatan kembali.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang potong besar, dua tang listrik, satu kunci pas ukuran 11 dan 13 milimeter, satu obeng plus, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, serta dua gulungan kabel tembaga hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (populi.id/Hadid Pangestu)









![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

