SLEMAN, POPULI.ID – Seorang warga Kapanewon Ngaglik, Sleman, berinisial JPU (34), ditangkap jajaran Polsek Tempel setelah diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Padukuhan Rebobong Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 202 lembar uang palsu yang dicetak secara mandiri menggunakan printer.
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi, mengatakan pelaku nekat membuat dan mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk melancarkan aksinya, JPU membeli sebuah printer secara daring seharga Rp2,2 juta pada 4 Juni 2026.
“Pelaku memesan printer secara online seharga Rp2,2 juta pada 4 Juni 2026. Setelah printer datang, tersangka mulai membuat uang palsu dengan memfotokopi uang rupiah asli pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ujar Gunawan saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, uang tersebut dicetak menggunakan kertas buram, kemudian dipotong sesuai ukuran dan direkatkan menggunakan lem agar menyerupai uang asli.
“Uang difotokopi menggunakan kertas buram, dipotong-potong, lalu disatukan menggunakan lem kertas. Setelah beberapa kali percobaan hasilnya dianggap cukup baik, tersangka mulai mengedarkannya ke toko dan warung kelontong untuk membeli rokok maupun mi instan, kemudian meminta uang kembalian,” jelasnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah pada 3 Juli 2026 ia menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli sebungkus rokok di sebuah warung kelontong di Tempel. Pemilik warung curiga terhadap uang yang diterima dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tempel.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY untuk memastikan keaslian uang tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh uang yang digunakan pelaku merupakan uang palsu.
“Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menentukan keaslian uang berdasarkan Undang-Undang Mata Uang menyatakan uang tersebut tidak asli karena tidak ditemukan satu pun fitur pengaman,” kata Gunawan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tempel menjelaskan pelaku mempersiapkan aksinya selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya mulai mengedarkan uang palsu.
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada kami. Setelah menerima laporan, uang tersebut kami periksakan ke Bank Indonesia dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Rachmad Hendrawan Saputra, menjelaskan pemeriksaan keaslian uang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan warna uang kurang jelas, tidak ditemukan benang pengaman maupun tinta berubah warna (OVI). Saat diraba juga tidak terdapat cetakan intaglio, sehingga tidak terasa kasar pada bagian tertentu,” jelas Rachmad.
“Ketika diterawang pun tidak ditemukan rectoverso. Dengan demikian barang bukti dinyatakan tidak asli karena tidak memiliki unsur pengaman uang,” sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dalam setiap transaksi serta segera melapor kepada Bank Indonesia atau aparat kepolisian apabila menemukan dugaan uang palsu.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer HP M177FW, 202 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, gunting, tiga lem kertas, penggaris, cutter, enam lembar uang palsu, uang tunai asli sebesar Rp142 ribu, pakaian yang digunakan pelaku, tas selempang, serta lima bungkus rokok yang dibeli menggunakan uang palsu. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



