SLEMAN, POPULI.ID – Nasib malang menimpa keluarga almarhum Komaridin yang tinggal di Kabupaten Sleman. Sebab, dua bidang tanah milik keluarga almarhum tiba-tiba berubah kepemilikan atas nama orang lain berinisial PW. Padahal, keluarga almarhum Komaridin tidak pernah merasa menjual ataupun mengalihkan hak atas tanah mereka. Tragisnya, lahan tersebut kini telah diagunkan ke bank dan terancam disita.
Didampingi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), pihak keluarga yang diwakili oleh istri almarhum, Lanjarsari (70), beserta anak-anaknya resmi melaporkan kasus dugaan mafia tanah itu ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/14/VIII/2026/SPKT/POLDA DIY.
Kuasa Hukum korban, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan, kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah itu terungkap pada 7 Mei 2024. Setelah, pihak keluarga almarhum dikagetkan dengan adanya surat peringatan pertama (SP 1) dari salah satu Bank swasta di DIY.
Surat tersebut menyatakan bahwa dua bidang tanah milik almarhum Komaridin telah beralih nama menjadi PW dan kini berstatus sebagai agunan bank yang bermasalah. Dua aset tanah itu berada di wilayah Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wdomartani seluas 274 meter.
“Ahli waris dari almarhum Komaridin tidak mengetahui adanya proses peralihan itu (hak tanah). Para korban juga menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanah serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah,” ucap Hengky, Senin (13/7/2026).
“Kami menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang bermain dalam pusaran kasus ini, mengingat proses peralihan hak milik terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris sah,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari para korban, kronologi kasus dugaan mafia tanah itu bermula pada 2010. Kala itu, hubungan hukum antara almarhum Komaridin dan terlapor PW awalnya didasari asas kepercayaan dalam rangka kerjasama usaha atau yang dipahami korban sebagai investasi tanam saham.
PW meminjam sertifikat tanah milik korban dengan janji untuk menyejahterakan keluarga almarhum dan memberikan uang bagi hasil sebesar Rp400.000 per bulan. Dikatakan, PW bahkan telah menandatangani dokumen perjanjian bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan sertifikat tanah itu tanpa seizin almarhum.
Penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga almarhum Komaridin, baik untuk tempat tinggal atau kegiatan ekonomi keluarga. Menariknya, dokumen perjanjian itu dibuat pada 20 Januari 2011.
Namun, janji tinggal janji. Setelah belasan tahun tanpa kejelasan, keluarga almarhum Komaridin dikagetkan dengan adanya surat peringatan agunan tanah yang telah beralih nama kepemilikan. PKBH UAJY pun mendampingi korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada 6 Juli 2026.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang merujuk pada Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Laporan polisi akan kami jadikan dasar bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman untuk membuka warkah (berkas riaslah asal-usul tanah),” papar dia.
PBKH UAJY juga mendesak Polda DIY, Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Sleman, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait untuk bersikap profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut tuntas kasus itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Istri almarhum Komaridin, Lanjarsari (70), mengaku sangat syok dan tidak menyangka kebaikan suaminya dahulu berujung petaka bagi keluarga. Ia menceritakan bahwa PW dahulu datang ke rumah untuk meminjam sertifikat dengan alasan modal usaha singkat dan berjanji akan segera mengembalikannya.
“Saya tidak tahu (alasan suaminya percaya meminjamkan sertifikat tanah). Katanya buat usaha, jadi pinjam sebentar nanti dikembalikan,” katanya.
“Saya sampai datang ke rumahnya minta sertifikatnya dikembalikan, tapi tidak dikasih. Dijanjikan besok, besok, sampai setahun tetap tidak dikembalikan. Uang Rp400.000 yang dijanjikan dulu pun hanya pernah diterima sekitar 15 kali, setelah itu mandek sampai sekarang,” ungkapnya kecewa.
Lanjarsari menegaskan menegaskan bahwa PW tidak memiliki hubungan teman atau saudara dengan almarhum suaminya. Meski begitu, dahulu PW dikatakan sering datang ke rumah bertemu suaminya saat masih hidup untuk merayu meminjam sertifikat tanah.
Dia juga menegaskan bahwa suaminya yang wafat pada masa pandemi COVID-19 lalu, tidak pernah bercerita ataupun merasa menjual tanah tersebut kepada PW.
”Saya kaget kok tahu-tahu mau dijual (oleh bank), saya tidak pernah menjual. Itu tanah warisan untuk anak-anak. Harapan saya sekarang yang penting sertifikat itu bisa kembali,” harapnya. (populi.id/Dewi Rukmini)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



