SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tak berizin yang berdiri di atas saluran dan sempadan irigasi.
Langkah tersebut diharap bisa menjadi role model atau percontohan dalam upaya penegakkan aturan serta penertiban bangunan liar di wilayah Bumi Sembada.
Proses pembongkaran pada Rabu (1/7/2026), menyasar bangunan liar permanen di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
Bangunan itu berdiri di atas saluran dan sempadan irigasi yang menjadi batas wilayah tiga padukuhan, yakni Padukuhan Sedan, Lempongsari, dan Jongkang.
Sebanyak satu unit alat berat ekscavator diterjunkan untuk membongkar bangunan liar tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Muhammad Nurrochmawardi, mengungkapkan bahwa pelanggaran itu tergolong masif dan fatal karena mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Ada sekitar 12 bangunan rumah yang berdiri tanpa izin di atas saluran irigasi. Kalau dilihat dari materialnya itu bangunan permanen. Walaupun mungkin bentuknya sederhana tapi permanen,” ungkap Nur, Rabu (1/7/2026).
Dia menuturkan, masing-masing rumah berbentuk ruangan kamar berukuran sekitar 3,5 x 3,5 meter. Seluruh bangunan tersebut berdiri di atas lahan sempadan irigasi sepanjang hampir 100 meter.
Akibatnya, saluran irigasi yang ada di bawah bangunan liar menjadi tertutup dan tidak bisa berfungsi normal untuk menyalurkan air di wilayah lain.
Selain itu, pihak dinas juga terkendala untuk melakukan pemeliharaan, pembersihan, dan perawatan saluran irigasi karena akses mobilitas alat tertutup bangunan liar. Sehingga pihak dinas pun terpaksa mengambil langkah itu.
Nur menyampaikan, bangunan rumah ilegal itu disewakan untuk kos-kosan dengan tarif rata-rata Rp300 ribu per bulan. Penyewanya mayoritas adalah pekerja informal yang berasal dari luar daerah, semisal Wonosobo dan Temanggung.
“Ada yang dikontrakkan untuk keluarga dan ada yang disewakan untuk pekerja sektor informal atau buruh dari luar daerah. Jadi bagi kami itu (pelanggarannya) lumayan fatal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur membeberkan bahwa belasan bangunan liar itu ternyata dikelola dan dimiliki oleh seorang oknum warga.
Oknum tersebut awalnya berdalih membersihkan dan merawat lahan kosong yang dipenuhi ilalang atau rumput liar. Namun lama-kelamaan ia justru membangun bangunan beton di atas saluran irigasi.
“Alibinya begitu. Dulu kan lahan itu kayak tanah tak bertuan terus ada ilalangnya. Jadi dia bersihkan, rawat, dan tanami. Tapi lama-lama tidak hanya menanam tanamaan tapi nanam beton. Mungkin keberaniannya timbul karena merasa memiliki dan merawat. Tapi ini kan saluran irigasi, tidak boleh membangun bangunan di atasnya,” jelas dia.
Menurut Nur, praktek ilegal itu diperkirakan sudah berlangsung selama hampir 10 tahun. Sebab, saat DPUPKP Kabupaten Sleman melakukan proyek penataan kawasan kumuh di dekat lokasi pada 2018-2019, bangunan liar itu belum ada.
“Sebenarnya pihak kelurahan dan kapanewon sudah melakukan pendekatan, tapi yang bersangkutan memang cukup bebal dan berani. Alhamdulillah setelah kami lakukan pendekatan secara persuasif, beliau berkenan secara mandiri untuk membongkar. Lalu kami bantu bongkar agar proses sterilisasi lahan bisa berjalan lebih cepat,” tuturnya.
Setelah proses pembongkaran dan pembersihan lahan selesai, pihaknya berencana akan melakukan perbaikan atau peningkatan saluran irigasi. Tujuannya agar air irigasi bisa mengalir lancar dan dimanfaatkan oleh petani setempat.
“Kami sudah berdiskusi dengan teman-teman untuk mulai menggerakkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan liar, supaya tidak semakin melebar. Artinya kalau memang bisa dicegah maka segera ditegur dan diingatkan. Kami juga minta bantuan kelurahan dan kapanewon untuk menjalankan fungsi pengawasan,” pungkas Nur.
Proses pembongkaran bangunan liar tersebut juga dihadiri oleh petugas Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman.
Dispertaru dan Satpol PP Kabupaten Sleman pun memberikan apresiasi kepada DPUPKP Kabupaten Sleman yang bergerak cepat menertibkan bangunan liar di atas garis sempadan saluran irigasi.
Kepala Bidang Pertanahan Dispertaru Sleman, Sigit Priyatno, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan permanen itu dibantu dengan pengerahan alat berat dari Dinas PU guna mengembalikan fungsi awal saluran air.
“Saluran irigasi itu saat ini tidak kelihatan sama sekali karena tertutup bangunan permanen. Padahal dulu fungsinya untuk mengaliri sawah petani yang ada di bawah, dan di sebelahnya ada sempadan jalan inspeksi untuk merawat saluran agar airnya lancar,” ujar Sigit.
Menurutnya, pembongkaran itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh air irigasi tidak lancar. Laporan itu difasilitasi kelurahan untuk disampaikan ke dinas, sehingga bergerak cepat melakukan upaya persuasif kepada pemilik bangunan untuk membongkar mandiri.
“Kami apresiasi kepada PU yang gerak cepat atas masukan kelurahan dan kapanewon. Kami juga apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan. Nah harapannya setelah ini bisa mengembalikan fungsi saluran irigasi, sehingga petani di bawah dapat memanfaatkan air dengan lancar,” ucapnya.
Guna mengantisipasii pelanggaran tata ruang serupa di masa mendatang, Dispertaru Sleman berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi aturan mendirikan bangunan di berbagai tingkatan masyarakat, mulai dari kapanewon, kelurahan, hingga komunitas warga.
Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan diimbau untuk memastikan jarak aman sempadan agar tidak merugikan pihak lain, khususnya fasilitas publik seperti saluran irigasi petani. Layanan informasi tata ruang dapat diakses melalui kontak WhatsApp dan email resmi dinas, maupun dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



