JAKARTA, POPULI.ID – Usulan mengenai Pilkada dipilih DPRD hingga kini masih suam-suam kuku. Bahkan DPR mengisyaratkan hal tersebut urung bisa dilakukan dalam waktu dekat mengingat belum ada upaya revisi Undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (pilkada) belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama.
Pasalnya, menurut dia, tahapan pemilihan yang akan berjalan terlebih dahulu adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Pileg dan Pilpres-nya aja belum, gitu,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Selasa (13/1/2026).
Dia mengatakan bahwa saat ini masih dalam momen pembukaan masa sidang. Untuk itu, dia akan melihat terlebih dahulu situasi politik setelah pembukaan masa sidang, khususnya dari komisi terkait.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, partai politiknya pun akan selalu membuka komunikasi dengan partai lain, dan tak akan pernah menutup kesempatan komunikasi.
“Jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” katanya.
Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah level gubernur hingga bupati/wali kota dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono, Senin (29/12/2025).
Belum Jadi Agenda Legislasi
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hingga saat ini.
Rifqi mengatakan hal itu untuk merespons wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung, yakni dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kami hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
UU Pemilu, imbuh Rifqi, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yakni UU Pilkada.
“Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Terlepas dari itu, mengenai wacana pilkada langsung maupun tidak, Rifqi mengatakan DPR RI selalu berpegangan kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.
Dalam hal ini, dia mengutip Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Untuk memahami kata “demokratis” pada pasal itu, menurut dia, perlu dipelajari kehendak awal (original intent) dari amandemen.
“Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain, misalnya, langsung ditunjuk seperti di Yogyakarta atau bentuk-bentuk asimetris,” tuturnya.
Rifqi lebih lanjut menekankan pihaknya akan membahas setiap masukan, baik dari partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung maupun yang menolaknya.




![Video setempat yang memperlihatkan detik-detik ketika diplomat muda Zetro Purba yang tengah bersepeda bersama istri ditembak orang tak dikenal saat melintas di pusat kota Peru. [x.com]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/09/penembakan-120x86.png)







