POPULI.ID – Film dokumenter terbaru karya sutradara Dandhy Laksono yang berjudul Pesta Babi tengah menjadi pusat perhatian publik setelah serangkaian aksi pembubaran nonton bareng (nobar) terjadi di berbagai daerah. Film ini memotret realitas pahit di balik Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak pada masyarakat adat di Papua Selatan.
Berikut ini adalah deretan fakta-fakta terkait film Pesta Babi yang menuai banyak kontroversi:
1. Digarap oleh Sutradara Sexy Killers
Film ini merupakan karya investigatif jurnalis sekaligus pembuat film kawakan, Dandhy Laksono, yang berkolaborasi dengan Cypri Paju Dale. Dandhy sebelumnya dikenal luas melalui film dokumenter viral berjudul Sexy Killers pada tahun 2019. Seperti karya-karya sebelumnya, Pesta Babi menggunakan pendekatan observasional untuk merekam keresahan warga lokal.
2. Menyoroti Dampak PSN di Papua Selatan
Fokus utama film ini adalah kehidupan masyarakat adat di wilayah Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi yang menghadapi tekanan akibat ekspansi industri dan pembukaan lahan pangan (food estate) skala besar. Film dokumenter ini merekam hilangnya hutan adat, ancaman terhadap sumber pangan tradisional seperti sagu, serta menyempitnya ruang hidup generasi muda Papua.
3. Makna Filosofis di Balik Judul Pesta Babi
Judul film ini diambil dari tradisi adat masyarakat Muyu yang disebut Awon Atatbon. Dalam budaya Papua, babi bukan sekadar hewan ternak, melainkan simbol kehormatan dan bagian vital dalam ritual adat. Film ini menggunakan istilah “Pesta Babi” sebagai metafora: ketika hutan sebagai habitat alami hilang, maka identitas budaya dan keberlangsungan ritual masyarakat adat pun terancam punah.
4. Gelombang Pembubaran Nobar di Berbagai Daerah
Kontroversi film ini memuncak ketika acara nobar di sejumlah kampus dan ruang publik dibubarkan secara paksa. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pihak rektorat Universitas Mataram (Unram) menghentikan pemutaran pada 7 Mei 2026 dengan alasan menjaga kondusivitas. Pembubaran serupa juga dilaporkan terjadi di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dan UIN Mataram.
Sementara di Ternate, Maluku Utara, Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran acara nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, karena menilai film tersebut bersifat provokatif dan sensitif terhadap isu SARA.
Sebelumnya, pemutaran film ini juga mengalami pembatalan di Yogyakarta. Sedianya, acara digelar di Pendopo Pusat Pastoral Mahasiswa DIY pada 25 April 2026. Namun, pihak pengelola membatalkan izin karena menganggap isunya sensitif setelah menerima telepon dari oknum organisasi masyarakat (ormas) tertentu dan pihak kepolisian yang menuding acara tersebut membahas gerakan separatis.
Akibatnya, diskusi yang direncanakan menghadirkan peneliti Made Supriatma batal terlaksana. Ssejumlah kafe di Yogyakarta pun menolak menjadi lokasi pengganti karena alasan keamanan.
5. Sikap Menteri HAM: Pelarangan Harus Melalui Pengadilan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan respons keras terhadap aksi pembatalan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa karya film adalah bagian dari ekspresi daya cipta yang dilindungi konstitusi.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegas Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak yang merasa tidak sepakat seharusnya memberikan klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan di ruang publik.
6. Puan Maharani Pastikan DPR Akan Tindak Lanjuti
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut angkat bicara mengenai kegaduhan ini. Meskipun mengakui isu yang diangkat sensitif, ia menekankan perlunya penanganan yang tepat tanpa harus memberangus ruang diskusi.
“Terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif. Apa isi dan isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindak lanjuti di DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (12/5/2026).
Puan menyatakan bahwa DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan mengenai latar belakang pembubaran tersebut guna memastikan ruang demokrasi tetap terjaga.












