JAKARTA, POPULI.ID – Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti fenomena legislative inaction atau sikap diam sengaja yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, terkait revisi regulasi pemilu di Indonesia. Ia menyebut bahwa ketiadaan tindakan ini bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan strategi untuk mempertahankan status quo demi keuntungan politik partisan.
Menurut Titi, manipulasi melalui aturan hukum jauh lebih berbahaya karena dapat menentukan hasil pemilu sebelum pemungutan suara dilakukan.
“Cara yang paling efektif untuk memanipulasi pemilu adalah manipulasi undang-undang pemilunya,” tegas Titi dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Fristian Griec Media, dikutip Kamis (9/7/2026).
Titi menjelaskan bahwa legislative inaction adalah ketiadaan tindakan atau ketidakaktifan lembaga legislatif dalam melakukan fungsi konstitusionalnya, seperti merevisi atau memperbaiki undang-undang. Hal ini sering kali merupakan penundaan yang strategis karena aturan yang ada saat ini dianggap lebih memberikan insentif politik dibandingkan melakukan reformasi hukum.
Ia mencontohkan bagaimana RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021 oleh kesepakatan DPR dan Pemerintah, meskipun secara objektif terdapat kebutuhan mendesak untuk evaluasi pasca Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa.
Padahal, di saat yang sama, DPR mampu mengesahkan berbagai undang-undang lain dengan metode sangat cepat atau fast-track legislation, seperti revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja.
“Sikap diam dari pembentuk undang-undang atau legislatif itu memang disengaja. Bukan karena mereka deadlock, tapi mereka saling berkompromi karena status quo dianggap lebih menguntungkan kepentingan partisan mereka,” ungkapnya.
Titi menyebut adanya bentrokan kepentingan yang membuat revisi UU Pemilu mandek. Partai-partai besar merasa diuntungkan dengan bertahannya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sementara partai kecil dan menengah merasa aman jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak dinaikkan.
Selain kepentingan partai, faktor eksekutif juga berperan kuat. Titi menyebut Presiden Jokowi pada masanya tidak menghendaki revisi UU Pemilu karena enggan menggeser jadwal Pilkada serentak dari 2024 ke 2027. Hal ini disebut berkaitan dengan kewenangan penunjukan pejabat kepala daerah yang masif, yang di kemudian hari menjadi isu krusial terkait netralitas aparat dalam sengketa hasil pemilu.
Titi mengkritik keras posisi partai politik yang mengatur eksistensi mereka sendiri melalui undang-undang.
“Undang-undang pemilu itu adalah undang-undang yang mengatur eksistensi atau sederhananya hidup matinya partai. Oleh karena itu, wajar kemudian mereka mudah sekali tergoda untuk melakukan kesewenang-wenangan melakukan penyimpangan,” tuturnya.
Dampaknya, ketika ruang perbaikan di parlemen tersumbat, masyarakat terpaksa mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadikan MK sebagai pseudo rule-maker atau pembuat aturan semu karena harus terus-menerus mengoreksi arsitektur hukum pemilu yang bermasalah.
Menjelang Pemilu 2029, Titi mengingatkan bahwa meski UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2025 dan 2026, hingga saat ini belum ada draf naskah akademik maupun RUU resmi yang disiapkan. Ia mengkhawatirkan pola “diam di awal” ini akan berujung pada tindakan aktif yang inkonstitusional di saat-saat terakhir atau injury time.
Ia mewaspadai munculnya autocratic legalism atau legalisme otokratis, di mana pembentuk undang-undang melakukan revisi secara prosedural namun isinya menyimpangi prinsip demokrasi demi kepentingan kekuasaan.
“Pemilu demokratis, luber, dan jurdil itu tidak bisa hanya ditunggu di bilik suara, sebab manipulasi yang paling efektif adalah dimulai dengan memanipulasi aturannya,” tandasnya.
![Ilustrasi pemilu. [pexels]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/05/pexels-element5-1550337-750x500.jpg)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



