• Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Bukan Deadlock, Pakar Sebut Ada Kompromi Politik di Balik Mandeknya Revisi UU Pemilu

Titi menyebut adanya bentrokan kepentingan yang membuat revisi UU Pemilu mandek.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 9, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi pemilu. [pexels]

Ilustrasi pemilu. [pexels]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti fenomena legislative inaction atau sikap diam sengaja yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, terkait revisi regulasi pemilu di Indonesia. Ia menyebut bahwa ketiadaan tindakan ini bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan strategi untuk mempertahankan status quo demi keuntungan politik partisan.

Menurut Titi, manipulasi melalui aturan hukum jauh lebih berbahaya karena dapat menentukan hasil pemilu sebelum pemungutan suara dilakukan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Andi Widjajanto Sebut Masyarakat Sipil Gagal Cegah Regresi Demokrasi

Mahfud MD Sebut Pelarangan Film Pesta Babi Langgar Konstitusi dan Ciptakan Kesan Otoritarianisme Baru

“Cara yang paling efektif untuk memanipulasi pemilu adalah manipulasi undang-undang pemilunya,” tegas Titi dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Fristian Griec Media, dikutip Kamis (9/7/2026).

Titi menjelaskan bahwa legislative inaction adalah ketiadaan tindakan atau ketidakaktifan lembaga legislatif dalam melakukan fungsi konstitusionalnya, seperti merevisi atau memperbaiki undang-undang. Hal ini sering kali merupakan penundaan yang strategis karena aturan yang ada saat ini dianggap lebih memberikan insentif politik dibandingkan melakukan reformasi hukum.

Ia mencontohkan bagaimana RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021 oleh kesepakatan DPR dan Pemerintah, meskipun secara objektif terdapat kebutuhan mendesak untuk evaluasi pasca Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa.

Padahal, di saat yang sama, DPR mampu mengesahkan berbagai undang-undang lain dengan metode sangat cepat atau fast-track legislation, seperti revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja.

“Sikap diam dari pembentuk undang-undang atau legislatif itu memang disengaja. Bukan karena mereka deadlock, tapi mereka saling berkompromi karena status quo dianggap lebih menguntungkan kepentingan partisan mereka,” ungkapnya.

Titi menyebut adanya bentrokan kepentingan yang membuat revisi UU Pemilu mandek. Partai-partai besar merasa diuntungkan dengan bertahannya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sementara partai kecil dan menengah merasa aman jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak dinaikkan.

Selain kepentingan partai, faktor eksekutif juga berperan kuat. Titi menyebut Presiden Jokowi pada masanya tidak menghendaki revisi UU Pemilu karena enggan menggeser jadwal Pilkada serentak dari 2024 ke 2027. Hal ini disebut berkaitan dengan kewenangan penunjukan pejabat kepala daerah yang masif, yang di kemudian hari menjadi isu krusial terkait netralitas aparat dalam sengketa hasil pemilu.

Titi mengkritik keras posisi partai politik yang mengatur eksistensi mereka sendiri melalui undang-undang.

“Undang-undang pemilu itu adalah undang-undang yang mengatur eksistensi atau sederhananya hidup matinya partai. Oleh karena itu, wajar kemudian mereka mudah sekali tergoda untuk melakukan kesewenang-wenangan melakukan penyimpangan,” tuturnya.

Dampaknya, ketika ruang perbaikan di parlemen tersumbat, masyarakat terpaksa mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadikan MK sebagai pseudo rule-maker atau pembuat aturan semu karena harus terus-menerus mengoreksi arsitektur hukum pemilu yang bermasalah.

Menjelang Pemilu 2029, Titi mengingatkan bahwa meski UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2025 dan 2026, hingga saat ini belum ada draf naskah akademik maupun RUU resmi yang disiapkan. Ia mengkhawatirkan pola “diam di awal” ini akan berujung pada tindakan aktif yang inkonstitusional di saat-saat terakhir atau injury time.

Ia mewaspadai munculnya autocratic legalism atau legalisme otokratis, di mana pembentuk undang-undang melakukan revisi secara prosedural namun isinya menyimpangi prinsip demokrasi demi kepentingan kekuasaan.

“Pemilu demokratis, luber, dan jurdil itu tidak bisa hanya ditunggu di bilik suara, sebab manipulasi yang paling efektif adalah dimulai dengan memanipulasi aturannya,” tandasnya.

Tags: pakar hukum pemilupolitikRevisiTiti AnggrainiUniversitas IndonesiaUU Pemilu

Related Posts

Ilustrasi politik di balik wacana Pilkada melalui DPRD

Andi Widjajanto Sebut Masyarakat Sipil Gagal Cegah Regresi Demokrasi

May 31, 2026
Cuplikan trailer film Pesta Babi.

Mahfud MD Sebut Pelarangan Film Pesta Babi Langgar Konstitusi dan Ciptakan Kesan Otoritarianisme Baru

May 20, 2026
Tom Lembong saat berbicara di podcast Akbar Faizal Uncensored.

Tom Lembong Kritik Penegakan Hukum Saat Ini, Sebut Aparat Dipersenjatai untuk Politik

May 7, 2026
Keberadaan Joko Widodo yang membayangi pemerintahan Presiden Prabowo, keduanya pun santer disebut sebagai matahari kembar

Dari Koalisi ke Otonomi, Rocky Gerung Sebut Prabowo Tak Butuh Jokowi Lagi

April 16, 2026
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sentilan Seskab Teddy soal istilah inflasi pengamat dalam channel YouTube-nya Terus Terang

Balas Sindiran Inflasi Pengamat Seskab Teddy, Mahfud MD: Ada Juga Inflasi Jabatan

April 15, 2026
Ilustrasi kekerasan seksual atau pelecehan seksual

6 Fakta dan Kronologi Skandal Pelecehan Verbal di FH UI

April 15, 2026
Next Post
Seniman Arahmaiani menunjukkan karya kritiknya terhadap demokrasi di era Orde Baru dalam forum diskusi Refleksi Peristiwa Kudatuli bertajuk Seni dan Demokrasi bersama filsuf ST Sunardi (baju putih) serta sejarawan Hilmar Farid (pojok kanan) di Temulawak, Sleman, Kamis (9/7/2026)

Refleksi Peristiwa Kudatuli dalam Seni dan Demokrasi yang Hari Ini Diretas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.