JAKARTA, POPULI.ID – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat bicara terkait maraknya aksi pelarangan pemutaran dan diskusi film dokumenter berjudul “Pesta Babi” di sejumlah daerah.
Mahfud menegaskan bahwa tindakan aparat atau oknum yang menghalangi ekspresi publik tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang dan konstitusi.
Film “Pesta Babi” sendiri merupakan dokumenter yang mengulas tentang dugaan eksploitasi besar-besaran terhadap kekayaan alam di tanah Papua. Mahfud menilai, tindakan membungkam pemutaran film ini justru merusak profesionalisme institusi keamanan itu sendiri.
“Pelarangan itu, aparat atau oknum aparat yang melakukan itu, itu melanggar undang-undang dan seharusnya ditindak,” tegas Mahfud dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah represif tersebut memicu persepsi negatif di masyarakat.
“Menjadikan munculnya kesan bahwa ini otoritarisme baru,” ungkapnya.
Mahfud menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin secara rinci dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28 A hingga J. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengekspresikan kesan atas fakta-fakta yang terjadi di tengah masyarakat melalui media apa pun, termasuk film dokumenter.
Ia juga membandingkan fenomena ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu terkait pelarangan buku. Mahfud mengingatkan bahwa penyitaan atau pelarangan karya tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh aparat tanpa adanya putusan pengadilan.
“Melarang buku beredar tanpa putusan hakim nggak boleh. Jadi bukan soal isi, hal yang sama bisa terjadi dengan film,” jelas Mahfud.
Terkait pernyataan pemerintah melalui Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang mengklaim tidak ada kebijakan pelarangan, Mahfud menuntut langkah konkret. Ia melihat adanya ketidaksingkronan antara pernyataan pemerintah pusat dengan tindakan aparat di lapangan.
Mahfud mensinyalir adanya praktik silent code atau budaya saling mendiamkan di lingkup pemerintahan.
“Jangan didiamkan kalau pemerintahnya memang mau berwibawa, kecuali memang mau silent code. Berdiam-diam melindungi, diam-diam saling mendiamkan,” tuturnya.
Ia mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa yang memberikan instruksi pelarangan di berbagai daerah, seperti di Mataram atau Ternate.
Mahfud menekankan bahwa persoalan di Papua sangat sensitif terhadap intervensi internasional secara geopolitik. Ia menilai film seperti “Pesta Babi” seharusnya menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola wilayah, bukan justru dilarang.
Menurut Mahfud, perlindungan terhadap masyarakat adat Papua harus dilakukan dengan pendekatan kasih sayang, bukan represi.
“Kalau kita nggak bisa melindungi mereka dengan sayang, bagaimana kita bisa menghalangi misalnya intervensi asing yang mungkin malah akan merugikan kita terhadap kelangsungan Papua sebagai bagian dari NKRI,” pungkasnya.
Selama empat tahun menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku tidak pernah melakukan pelarangan terhadap diskusi buku maupun pemutaran film, karena menurutnya kanal aspirasi publik harus tetap dibuka demi menjaga stabilitas nasional.











