JAKARTA, POPULI.ID – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik terhadap merosotnya integritas dan profesionalisme dalam sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyoroti tren mengkhawatirkan di mana proses hukum sering kali terkesan dipaksakan, tidak transparan, dan kehilangan ruh keadilan materiil demi mengejar target tertentu.
Mahfud mengibaratkan kondisi peradilan saat ini seperti sebuah industri yang sedang mengejar target produksi tanpa memedulikan kualitas kebenaran. Ia mencium adanya pola di mana kasus-kasus besar sengaja diciptakan atau “ditarget” untuk memenuhi ekspektasi publik atau agenda tertentu.
“Saya melihat sekarang ini pengadilan seperti kejar setoran gitu ya, harus ada kasus yang besar,” ujar Mahfud, dikutip Kamis (14/5/2026).
Ia menambahkan bahwa proses hukum saat ini sering kali dimulai dengan menentukan target terlebih dahulu sebelum mengumpulkan bukti yang solid.
“Nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget gitu ya, dan kelihatan banyak yang tidak profesional,” tegasnya.
Satu di antara praktik yang paling ia soroti adalah kecenderungan aparat untuk menahan seseorang terlebih dahulu, baru kemudian membangun konstruksi hukumnya. Ia memberikan contoh kasus Pertamina, di mana pengumuman awal mengenai kerugian negara yang fantastis justru tidak muncul dalam dakwaan di pengadilan.
“Orang ditangkap dulu lalu dicari alasan hukumnya. Dan yang menjadi serius masalahnya karena ketika dia disangka itu diumumkan bahwa korupsinya besar, padahal ternyata dakwaan itu hilang di pengadilan. Dakwaannya hilang, jadi tidak fair menurut saya,” ungkap Mahfud.
Mahfud secara khusus menyinggung beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, seperti kasus yang menjerat Tom Lembong, Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, hingga mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi. Menurutnya, dalam banyak kasus ini, aparat sering kali mengabaikan aspek mens rea atau niat jahat.
Dalam kasus Nadiem dan Ibam, misalnya, Mahfud melihat adanya keanehan di mana pembuat kebijakan atau konsultan dipidanakan tanpa bukti keterlibatan dalam aliran uang atau kerugian negara yang nyata.
Ia mencatat bahwa dalam kasus Ibam, terdakwa seolah tidak diberi hak untuk menjelaskan posisinya secara utuh. Sementara dalam kasus Nadiem, pengadilan seolah enggan membuka kebenaran yang sesungguhnya terkait siapa yang sebenarnya mengelola anggaran.
“Kasus-kasus itu kan aneh-aneh juga ya. Misalnya Ibam, seperti tidak diberi hak untuk menjelaskan segalanya. Kenapa dipaksakan dia harus dianggap berperan menentukan itu,” ucap Mahfud.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip business judgment rule, di mana sebuah kebijakan bisnis atau pemerintahan yang diambil dengan itikad baik tidak seharusnya dikriminalisasi hanya karena adanya risiko kerugian.
Krisis ini, menurut Mahfud, telah membawa Indonesia ke ambang “peradilan sesat”. Ia menengarai adanya beban psikologis besar pada para hakim yang mungkin merasa tertekan oleh ancaman, janji promosi, hingga rekam jejak masa lalu yang disandera oleh pihak tertentu.
Mahfud khawatir generasi muda yang cerdas dan berprestasi akan takut untuk mengabdi kepada negara karena risiko dikriminalisasi atas kebijakan yang mereka buat.
“Generasi muda ke depan tuh takut mau berprestasi untuk negara kalau caranya seperti ini,” tutur Mahfud.
Ia menekankan bahwa tujuan hukum bukan hanya untuk kepastian formal, melainkan untuk keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Meski memuji langkah korektif yang kadang diambil oleh presiden atau DPR dalam merespons suara publik, Mahfud menegaskan bahwa hal itu sebenarnya adalah tanda bahwa sistem peradilan sedang tidak sehat. Ia mendesak adanya reformasi internal yang kokoh di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar tidak mudah terpengaruh oleh opini media sosial atau kepentingan politik.
“Negara yang kita pertaruhkan, bahwa hukum di negara ini harus benar, transparan, dan terbuka,” pungkasnya.












