JAKARTA, POPULI.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melontarkan kritik tajam terhadap profesionalisme penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya telah melenceng menjadi instrumen politik.
Ia mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena kriminalisasi terhadap pejabat publik yang didasari oleh konstruksi hukum yang dianggapnya tidak masuk akal atau konyol.
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Tom menyatakan bahwa pada periode pemerintahan sebelumnya, terdapat keputusan dari pimpinan untuk menggunakan aparat sebagai alat kepentingan tertentu.
“Di periode pemerintahan sebelumnya, itu akhirnya diambil sebuah keputusan oleh pimpinannya bahwa aparat itu akan dipersenjata,” ujar Tom dikutip Kamis (7/5/2026).
Ia menilai langkah tersebut cenderung digunakan untuk tujuan politik, seperti menggeser pimpinan partai politik atau menghukum anggota koalisi yang tidak sejalan.
Tom menyoroti bagaimana para menteri sering kali harus menghadapi konsekuensi hukum sendirian atas kebijakan yang sebenarnya diputuskan secara kolektif dalam rapat kabinet. Ia menyayangkan sikap pimpinan yang seolah membiarkan para pembantunya menghadapi masalah hukum tanpa pembelaan yang semestinya.
“Kebijakan itu dibuat secara bersama dalam rapat kabinet. Sulit menghindari perasaan bahwa banyak dari kami akhirnya menjadi seperti tumbal,” tegasnya.
Ia menceritakan pengalamannya sendiri di mana dukungan atau pernyataan dari presiden baru muncul setelah dirinya dinyatakan bebas melalui proses hukum.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab kolektif dari pimpinan terhadap kebijakan yang telah dikoordinasikan sebelumnya dengan berbagai pihak, termasuk menteri koordinator dan presiden.
Selain kasus pribadinya, Tom Lembong secara khusus menyinggung kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait aksi korporasi di Goto (Gojek). Mengingat ia menggunakan pengacara yang sama dengan Nadiem, Tom mengaku memahami substansi perkara tersebut dan menilai konstruksi hukumnya sangat bermasalah.
Ia mencontohkan tuduhan terkait konversi utang menjadi saham senilai Rp 800 miliar yang justru dianggap sebagai aliran dana pribadi ke kantong Nadiem.
“Konstruksi hukumnya terlalu sulit untuk cari kata-kata yang sopan, terlalu semerawut, terlalu konyol. Konsep-konsep dijungkirbalikkan,” kata Tom.
Menurutnya, mekanisme tersebut adalah aksi korporasi yang sangat normal dan patuh pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
“Padahal bagi semua dunia usaha itu sangat-sangat jelas itu aksi korporat, yaitu transaksi antar-korporasi. Enggak ada keterlibatan individu di situ,” tambahnya.
Sebagai pakar investasi, Tom memperingatkan bahwa ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang sering membuat “sensasi” dengan menyasar tokoh-tokoh high profile sangat merusak citra Indonesia di mata dunia.
Ia menyebut bahwa investor besar seperti GIC Singapore hingga dana pemerintah Abu Dhabi terus memantau perkembangan hukum di Indonesia. Ketidakpastian hukum ini, menurutnya, memberikan sentimen negatif yang sangat besar di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang rapuh.
“Apa yang terjadi dengan Nadiem itu sangat-sangat berdampak negatif kepada sentimen antara investor-investor tersebut di saat kita lagi butuh banget sama mereka,” pungkasnya.
Ia mendesak agar penegakan hukum kembali dilakukan secara sistematis dan profesional guna menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan global.












