JAKARTA, POPULI.ID – Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp bernada pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Berikut adalah deretan fakta dan kronologi lengkap dari kasus pelecehan verbal sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI yang kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kampus:
1. Berawal dari Grup Penghuni Indekos
Siapa sangka, grup percakapan yang berisi konten tidak pantas tersebut awalnya adalah grup koordinasi biasa. Berdasarkan informasi, grup beranggotakan 16 mahasiswa ini telah terbentuk sejak tahun 2024.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan asal-usul grup tersebut.
“Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya enggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, fungsi grup tersebut menyimpang menjadi wadah untuk melontarkan komentar tidak senonoh dan objektifikasi terhadap tubuh perempuan.
2. Kebocoran Informasi di Tahun 2025
Isi percakapan yang merendahkan martabat perempuan ini sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2025, salah satu anggota grup sempat membocorkan isi percakapan tersebut kepada para korban. Namun, saat itu para korban belum memiliki keberanian untuk melapor karena merasa ragu dan tertekan, mengingat para pelaku berada dalam lingkungan yang sama.
Kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan tekanan yang dialami korban selama ini.
“Mereka berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka kayak gini, nggak akan berlanjut lagi. Tapi ternyata faktanya kan nggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak,” tutur Timotius.
3. Viral di Media Sosial (April 2026)
Kasus ini akhirnya benar-benar meledak ke publik pada April 2026 setelah bukti-bukti percakapan tersebut viral di platform X dan Instagram melalui akun seperti @sampahFHUI. Tangkapan layar yang tersebar memperlihatkan rangkaian pesan tidak senonoh yang memicu kemarahan luas dari sivitas akademika maupun masyarakat umum.
Pihak Dekanat FH UI segera memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini.
“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.
4. Pelaku Diduga Mahasiswa “Berpengaruh”
Hal yang menambah ironi dalam kasus ini adalah profil para terduga pelaku. Sejumlah anggota grup chat tersebut disinyalir bukan mahasiswa biasa, melainkan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, termasuk pengurus organisasi hingga mantan ketua angkatan. Nama-nama mereka bahkan sempat dibagikan oleh organisasi internal kampus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
5. Sidang Terbuka dan Permintaan Maaf di Auditorium
Sebagai respons atas desakan massa, pada 14 April 2026, digelar sidang terbuka di lingkungan kampus, di mana ke-16 mahasiswa tersebut dihadirkan untuk memberikan klarifikasi. Dalam forum yang berlangsung emosional tersebut, para pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para korban.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pernyataan dari Muhammad Kevin Ardiansyah, mantan Ketua Angkatan 2023 FH UI.
“Saya Kevin dari angkatan 2023 ingin meminta maaf dengan tulus dan sebesar-besarnya kepada para korban dan segala pihak yang di mana sangat merasa tersinggung, direndahkan atas segala perkataan, perbuatan, percakapan, inisiasi, ataupun segala hal yang telah saya lakukan,” ucapnya di hadapan forum.
6. Sanksi Organisasi dan Ancaman Pidana
Meski sudah meminta maaf, proses hukum dan etik tetap berjalan. Sejumlah mahasiswa yang terlibat dilaporkan telah diberhentikan dari berbagai organisasi dan kepanitiaan kampus sebagai sanksi awal. Saat ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah melakukan investigasi mendalam.
Pihak universitas melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan seksual di kampus.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” tegasnya.
Para pelaku kini terancam sanksi akademik berat hingga kemungkinan pelaporan ke ranah hukum pidana.












