BANTUL, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah liar yang dilakukan personelnya ternyata efektif mendorong masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
“Secara umum dampak dari OTT, yang kemudian hasilnya kita sosialisasikan di media sosial sepertinya cukup berdampak, karena orang menjadi berpikir ketika mau membuang di tempat tempat liar,” kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto, Selasa (20/1/2026).
Dengan demikian, kata dia, saat ini di wilayah Kabupaten Bantul berdasarkan hasil pantauannya terjadi penurunan banyak tempat sampah liar, baik yang ada di pinggir jalan ring road maupun tepi jalan umum yang pernah ada tumpukan sampah liar.
“Kondisi saat ini kami pantau terus ada penurunan cukup banyak, meskipun ada beberapa titik yang mulai muncul lagi, tapi titik-titik sampah liar yang dulu kami pantau secara umum sudah terjadi pengurangan,” ungkapnya.
Jati mengatakan, selama 2025 aparat Satpol PP bersama unsur instansi terkait telah melakukan OTT atau menangkap langsung pembuang sampah liar jumlahnya puluhan orang, sebagian dari mereka dikenakan denda dan peringatan.
“Yang terkena OTT dan sampai kami berikan yustisi kurang lebih ada 20-an pelaku dan juga sampai dihukum denda, kemudian yang kita beri peringatan ada puluhan kalau sejak awal 2025,” katanya.
Selain itu, kata dia, selama 2025 ada beberapa pengepul sampah liar yang diundang dan dipanggil Satpol PP Bantul, karena setelah diberi peringatan tetap tidak mengindahkan sehingga diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda Rp10 juta.
Lebih lanjut, Jati mengatakan untuk 2026 ini diakui pengepul sampah yang tidak berizin atau sifatnya liar masih ada di wilayah Bantul.
“Dan kami hanya menunggu limpahan dari DLH, karena yang berizin dan tidaknya itu datanya di DLH, jadi selama ini kami hanya menunggu dari DLH ketika ada pengepul pengepul yang diberikan peringatan tidak mematuhi, maka dilempar ke Satpol PP,” katanya.
Meski demikian, kata dia, untuk tahun 2026 Satpol PP Bantul akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan pidana terhadap pelanggaran pembuangan sampah liar, dikarenakan DLH Bantul melakukan perubahan perda yang mengatur tentang persampahan.
“Saya cermati sanksi pidana berkaitan dengan pelanggaran pembuangan sampah liar sepertinya dihilangkan. Padahal itu yang menjadi dasar hukum kami melakukan OTT, kalau nanti dasar hukum dihilangkan mungkin kami membantu tidak bisa sampai ke OTT,” katanya.












