SLEMAN, POPULI.ID – Hogi Minaya, tersangka dalam perkara meninggalnya 2 orang yang menjambret tas istrinya di Jalan Yogyakarta-Solo mengaku lega usai gelang GPS yang terpasang di kaki kanannya dilepaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Usai menjalani mediasi Restorative Justice pada Senin (26/1/2026) di Kejari Sleman, dirinya nampah tidak lagi menggunakan gelang GPS tersebut yang ia pakai selama menjadi tahanan kota.
“Sudah agak lega, saya lega dengan restorative justice ini,” katanya saat dijumpai awak media.
Ia menyampaikan tidak pernah menyangka aksinya menyelamatkan istri berujung diri nya ditetapkan sebagai tersangka “Di luar dugaan saya,” katanya.
Arista, istri Hogi dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa leganya usai gelang GPS yang dipasang dilepaskan oleh Kejaksaan.
Ia berharap agar perkara tersebut bisa segera selesai. “Yang saya inginkan hanya kebebasan suami saya, itu yang paling penting,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan sebelumnya Hogi diberi gelang GPS untuk mendeteksi lokasi sebagai tahanan kota. Hal tersebut merupakan standar yang perlu dilakukan.
“Yang bersangkutan memang tahanan kota, itu merupakan SOP. Tapi yang penting proses ini sudah ada perkembangan yang positif,” katanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memediasi pertemuan antara pihak tersangka dan korban dalam perkara penjambretan yang berujung kecelakaan hingga menewaskan dua pelaku di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Senin (26/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan proses tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk suami korban, Hogi Minaya, yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya, hari ini kami sebagai jaksa fasilitator telah memfasilitasi upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yakni tersangka Hogi dan pihak korban,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai dari kedua pihak. “Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice dan telah saling memaafkan,” katanya.
Meski demikian, Bambang menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak sebelum ditetapkan secara final.
“Untuk bentuk perdamaiannya seperti apa, masih akan dikomunikasikan antara penasehat hukum tersangka dan penasehat hukum korban,” jelasnya.
Ia memperkirakan hasil final perdamaian akan keluar dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar 2 orang yang menjambret istrinya. Nahas para penjambret tersebut mengalami kecelakaan hingga tewas di lokasi kejadian.
Kasus tersebut menjadi perhatian banyak publik karena peran Hogi dalam memberikan perlindungan kepada istrinya berbuah pidana. (populi.id/Hadid Pangestu)












