SLEMAN, POPULI.ID – Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto Erning Wibowo menyusul temuan hasil audit lengahnya pengawasan kasus Hogi Minaya, penabrak 2 jambret di Jalan Yogyakarta-Solo.
Anggoro menyampaikan, hasil audit menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aspek pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kapolresta Sleman.
“Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dibimbing langsung Pak Irwasda. Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” ujar Anggoro saat ditemui, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, tidak optimalnya pengawasan tersebut berdampak pada proses penegakan hukum yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, sekaligus menurunkan citra Polri.
“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan tidak pas hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat serta menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra polisi,” tegasnya.
Kapolda menyampaikan, penonaktifan Kapolresta Sleman dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda menunjuk Kombes Pol Rudy, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda DIY, sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.
“Hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 WIB, setelah yang bersangkutan menyerahkan tanggung jawab kepada saya. Saya telah menunjuk pengganti pelaksana harian Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Rudy yang sekarang sebagai Dirnarkoba,” jelasnya.
Selain Kapolresta, Kapolda DIY juga menyebut akan dilakukan penggantian terhadap Kasat Lantas Polresta Sleman. Hal ini juga merupakan bagian dari rekomendasi hasil audit, yang menemukan dugaan lemahnya pengawasan di fungsi lalu lintas.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian. Ini juga terkait temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” katanya.
“Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas sehingga dalam proses penegakan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” imbuhnya.
Terkait evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolda menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembenahan, mulai dari penguatan pengawasan internal hingga sosialisasi penerapan KUHP yang baru.
“Petunjuk dan arahan sudah dilakukan, pengawasan internal sudah dilakukan. Kejadian di Sleman ini karena kurangnya koordinasi dan pengawasan dari atasan pada fungsi-fungsi, sehingga proses penegakan hukum terganggu. Ini yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda DIY sejak 2023 telah melakukan sosialisasi dan latihan penerapan KUHP baru sebanyak 25 kali untuk meningkatkan pemahaman personel.
Pihaknya berupaya untuk terus memperbaiki penerapan aturan hukum baru tersebut. “Latihan-latihan dengan penerapan KUHP yang baru sudah kami lakukan sejak 2023 sebanyak 25 kali oleh Polda untuk pemahaman proses penegakan hukum,” katanya.
Kapolda juga menegaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Divisi Propam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolresta maupun Kasat Lantas.
“Karena lemahnya pengawasan, sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut,” katanya.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” tegas Anggoro.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap para penyidik dalam perkara ini, Kapolda memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dievaluasi jika ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Semua masih dalam proses pendalaman. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekomendasi audit memang mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik.
“Ya pasti, rekomendasi dari audit merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik,” pungkas Kapolda DIY. (populi.id/Hadid Pangestu)











