GUNUNGKIDUL, POPULI.ID – Kasus penarikan biaya tambahan atau pungutan liar (pungli) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gunungkidul baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Kejadian tersebut mencuat setelah seorang konsumen membagikan pengalamannya yang mengecewakan saat membeli BBM jenis Pertalite dan dikenai biaya administrasi sebesar 2 persen.
Viral di Media Sosial
Kasus dugaan pungli tersebut bermula dari unggahan akun X @merapi_uncover pada Senin (2/2/2026) yang memuat keluhan seorang pengemudi ojek online.
Konsumen tersebut mengaku terkejut karena harus membayar lebih saat mengisi bensin di SPBU yang berlokasi di Jalan Baron Km 8, Gunungkidul pada 28 Januari 2026 malam.
Dalam unggahannya, konsumen tersebut menuliskan:
“Beli bensin di sini karna satu-satunya pom terdekat pulang dari pantai daerah Yogyakarta dan pas mau beli ternyata dikenakan biaya 2 persen dari total transaksi. Baru kali ini saya mendapatkan beli bensin dengan adanya biaya admin transaksi“.
Ia juga menambahkan bahwa saat dikonfirmasi, petugas beralasan bahwa hal tersebut adalah kebijakan manajemen.
“Saya tanyakan pastinya ke petugas jawabannya itu udah aturan dari bos atau managernya,” ungkap pelapor dalam narasi yang viral tersebut.
Pertamina Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah langsung melakukan penelusuran. Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa secara resmi Pertamina tidak pernah memberlakukan biaya tambahan untuk transaksi apa pun.
“Pertamina menegaskan transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apapun tidak dikenakan tambahan biaya apapun,” tegas Taufiq.
Dalam kasus ini, konsumen membeli Pertalite senilai Rp 100.000 dan dipungut biaya tambahan sebesar Rp 2.000 (2 persen) oleh petugas.
Murni Kesengajaan Oknum Operator
Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa pungutan tersebut bukanlah aturan dari pihak SPBU maupun Pertamina, melainkan tindakan sepihak dari oknum petugas lapangan.
“Hal tersebut murni kesengajaan operator atas nama DAS,” ucap Taufiq.
Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak berkaitan dengan kebijakan manajemen SPBU secara keseluruhan.
Sanksi Skorsing dan Tindak Lanjut
Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran prosedur pelayanan, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada operator yang bersangkutan,. Oknum berinisial DAS tersebut kini dilarang bertugas untuk sementara waktu.
“Operator sudah dikenakan sanksi skorsing 2 minggu,” ujar Taufiq.
Selain sanksi, pihak SPBU juga dilaporkan telah menghubungi konsumen yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini.
Masalah Pelaporan di Call Center
Terkait pernyataan konsumen yang mengaku laporannya belum ditanggapi melalui call center 135, pihak Pertamina telah melakukan pengecekan sistem. Taufiq menyebut bahwa laporan tersebut tidak ditemukan dalam basis data mereka, namun ia tetap mengapresiasi keberanian konsumen untuk bersuara di media sosial.
“Perihal pelapor menyatakan di medsos sudah melaporkan ke 135 kami apresiasi, namun laporan tersebut tidak ditemukan. Harapannya terus dilaporkan via call center 135 untuk keluhan konsumen apapun pasti akan ditindaklanjuti,” tutur Taufiq.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan segera melaporkan ke nomor resmi 135 jika menemukan praktik serupa di SPBU mana pun.












